17.126 BUKU NIKAH NIMUSNAHKAN DI KALTENG

oleh -
oleh
17.126 BUKU NIKAH NIMUSNAHKAN DI KALTENG 1

Palangka Raya,Dayak News. Sejumlah 17.116 blangko surat nikah dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman belakang Asrama Haji Al-Mabrur Palangka Raya, Kamis pagi (17/1/19).

Pembakaran blangko nikah dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalteng, H Surian Nor didampingi Kabid Bimas Islam, HM Asbli dan disaksikan satu pegawai KPKNL Palangka Raya.

Kepala Bidang Bimas Islam, HM Asbli mengungkapkan, pembakaran blangko nikah itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, H Masrawan nomor 927/Kw.15.1/1-e/Ks.01.2/09/2018.

“Sesuai surat itu, kita diperintahkan untuk segera memusnahkan dengan cara membakar sebanyak 17.116 pasang buku nikah model NA dan 76 duplikat buku nikah model DN,” ucapnya.

Dijelaskan, pembakaran blangko nikah itu dilakukan karena sudah tidak terpakai lagi, sehingga khawatir disalahgunakan.

“Itu buku nikah cetakan lama. Kemenag sudah meluncurkan kartu nikah baru yang jauh lebih simpel karena ukurannya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ATM, jadi bisa dimasukan ke dalam saku atau disimpan di dompet,” ucapnya.

HM Asbli meyakini kartu nikah model baru yang diluncurkan Menteri Agama RI beberapa waktu lalu itu akan lebih maksimal merekam dokumen administrasi pernikahan. (Dayak News/PR/BBU).

BACA JUGA :  Sharing Session, Rumkit Bhayangkara Sosialisasikan Penanganan Demam Terhadap Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.