19 KADES SE-KECAMATAN GBA DI LANTIK

oleh -
oleh
19 KADES SE-KECAMATAN GBA DI LANTIK 1

Buntok, DayakNews – Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri, melantik 19 Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2019-2025, untuk Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), pelantikan berlangsung di Gedung Kecamatan GBA, Senin (25/11).

Menurut pantauan DayakNews dilapangan, pelantikan 19 Kades se-Kecamatan GBA ini, pimpin langsung oleh Bupati Barsel untuk masa jabatan periode 2019-2025.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 19 Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2019-2025, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Dalam sambutan Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri mengatakan pelantikan Kepala Desa merupakan suatu keharusan yang diamanatkan dalam pasal 42, ayat 1 dan 2 peraturan Kabupaten Barsel nomor 7 tahun 2015 rentang tata cara pemilihan kepala desa, dengan maksud agar kepala desa yang dilantik dan diambil sumpah atau janjinya bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Kepala Desa adalah penjabat pemerintahan desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya serta melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah, “kata Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri.

Dijelaskan kepala Desa harus saling bahu membahu dalam menjalankan pemerintahan didesanya, menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan dana Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai petunjuk yg ada.

“Kades wajib menjadi mitra Badan Permusyawaratan Desa (BPD) artinya tidak boleh bertolak belakang serta boleh saling menghambat dan bahkan sebaliknya, harus saling bahu membahu bekerja sama untuk membangun desanya, “jelas Bupati Barsel.

Ditambahkan oleh sebab itu saya berharapkan agar semua kepala desa dapat memahami dan mengusai tugas pokok dan fungsinya selaku kepala desa.

BACA JUGA :  PWI BARSEL KECAM KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

“Sehingga benar-benar berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “pungkasnya. (Ren/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.