Pulang Pisau (Dayak News) – Sebanyak 24 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalma kegiatan Operasi Yustisi Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 Jalan W.A. Duha Komplek Perkantoran Kabupaten Pulang Pisau, Jumat, 21 Mei 2021.
Pada operasi yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 ini berhasil mengamankan 18 orang pelanggar yang kemudian diberikan sanksi sosial dan 6 orang menerima sanksi adminitrasi.
“Kegiatan operasi yustisi ini sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19, tujuannya dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” terang Kepala Satpol PP kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison.
Melalui kegiatan Yustisi tersebut Hans mengatakan Pemerintah tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat agar tetap patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta membatasi mobilisasi atau bepergian ke luar daerah.
Pelaksanaan operasi ini ujarnya sesuai dengan arahan pimpinan Bupati Pulang Pisau, yakni untuk mengambil langkah nyata dalam menekan angka pandemi Covid-19.(JDT)