25 ASN KAPUAS TERJARING

oleh -
oleh
25 ASN KAPUAS TERJARING 1
25 ASN KAPUAS TERJARING 2

Kuala Kapuas, 8/1/20 (Dayak News). Operasi rutin dilancarkan oleh anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas berhasil menjaring sejumlah sedikitnya 25 orang Aparat Sipil Negara (ASN) yang keliaran di pasar pada jam kerja.

ASN yang terjaring itu saat asik keluyuran di kawasan pasar blok R Kuala Kapuas saat jam kerja, Senin (6/1).

“Tercatat ada 25 orang ASN dan satu tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Kapuas yang terjaring razia saat itu,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Sahripin saat dikonfirmasi , Rabu siang (8/1).

Diterangkan pegawai yang terjaring pada hari itu didapati di sekitaran pasar. “Kebanyakan pegawai yang terjaring razia itu di seputaran pasar Blok R. Ada yang sedang berbelanja dan ini melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya menjaring puluhan pegawai yang berkeliaran di saat jam kerja, tidak memberikan sanksi apapun kepada para pegawai.
Petugas hanya mencatat nama dan instansi tempatnya berkerja, selanjutnya mereka dilepaskan kembali.

“Setelah kami catat indentitasnya, kami persilakan lagi kembali, tapi tetap diberi peringatan,” tuturnya.

Untuk itulah dia mengimbau kepada ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas, kedepannya agar bila keluar kantor pada jam kerja diharapkan membawa surat izin dari atasan.

“Sehingga ada kejelasan tujuan, dan kegitan razia ini juga sekaligus sebagai kegiatan satuan kerjanya diawal tahun 2020,” tandasnya. (Pr/BN)

BACA JUGA :  POROS JALAN PULAU KUPANG-SEI JANGKIT SEGERA DIKERJAKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.