JANGAN ADA CORONA DI PILKADA KITA (BAGIAN-1)

oleh -
oleh
JANGAN ADA CORONA DI PILKADA KITA (BAGIAN-1) 1
(ki-ka) Ketua MUI Kalteng Dr H Khairil Anwar, Ketua PW Muhammadiyah Kalteng Dr H Ahmad Syar'i, Guru Besar IAIN Palangka Raya Prof Dr Hj Hamdanah, Komisioner KPU Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi, Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah

(Oleh: Saripudin)

Roman wajahnya selalu ramah. Bahasa tubuhnya bersahabat. Gaya bicaranya kalem. Begitu keseharian Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Eko Wahyu Sulistyobudi. Terutama, setiap bercengkrama dengan para pewarta.

Namun, hari itu Ia sedikit berbeda. Duduk di deret kursi pemateri kegiatan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020, di Hotel Neo Palma, Palangka Raya, Agustus lalu, Eko melugaskan kata-kata. Tak lupa Ia memberi penekanan pesan dengan meninggikan intonasi di sambutan pembuka kegiatannya.

“Kami (KPU) tidak hanya ingin menjadikan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ini sukses dari aspek penyelenggaraan. Tetapi juga bisa menjadi role model (mode percontohan) penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 bagi masyarakat luas,” lugas Koordinator Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi Kalteng itu.

Pandemi Covid-19 memang menjadikan tugas Eko dan koleganya di KPU menjadi double beratnya. Selain berkewajiban menyelenggarakan seluruh fase Pilkada dengan baik, jujur, adil, dan lancar, KPU juga harus mengkonsep tahapan-tahapan itu agar aman dari potensi penyebaran Virus Corona.

“Kita semua tentunya tidak ingin Pilkada ini menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Kalteng,” ujarnya.

Beratnya tugas ganda itu disadari betul pihak KPU Kalteng. Terutama dalam hal memberikan pemahaman ke masyarakat tentang tata cara baru pelaksanaan Pilkada di masa pandemi. Sebab, masyarakatlah konstituen utama pesta demokrasi 5 tahunan itu. Dan itu menjadi tanggung jawab divisi yang dipimpinnya.

“Dari KPU, kita sudah menjalankan setiap tahapan sesuai protokol kesehatan. Yang sudah berjalan proses coklit (pencocokan dan penelitian) data,” sebutnya.

Pada proses coklit tersbeut, seluruh petugas harus lebih dulu menjalani rapid test terlebih dahulu. Kemudian, saat mendata ke rumah warga juga dilengkapi dengan masker, face shield, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak saat melakukan pendataan ke rumah-rumah warga.

BACA JUGA :  BERSINERGI MEMBANGUN KOTIM, SMSI AGENDAKAN SILATURAHMI KE INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

Protokol kesehatan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan Pilkada kembali ditunjukkan di kegiatan pengambilan nomor urut pasangan calon (paslon), kampanye, dan debat kandidat. Tak ada lagi konvoi tim pemenangan paslon. Tak ada lagi kerumunan massa tanpa berjarak di kegiatan-kegiatan yang biasanya dijejali masyarakat itu.  

Hal ini, sebut Eko, selain demi keamanan petugas, juga bagian dari sosialisasi kepada masyarakat tentang tatanan kehidupan normal  yang baru (new normal) pascamerebaknya Virus Corona.

Eko mengakui, memberikan pemahaman ke masyarakat ini bukanlah perkara gampang. Tak cukup hanya dilakukan KPU saja. Seluruh pihak perlu juga terlibat dalam melakukan sosialisasi, baik langsung atau tidak langsung. Salah satunya yang bisa lebih berperan adalah pers.

“Mohon juga bantuan rekan-rekan wartawan ikut menyosialisasikan ketentuan ini ke masyarakat lewat pemberitaan di media masing-masing,” pintanya kepada para jurnalis di kegiatan ini.

Harapan penyelenggara Pilkada itu sejatinya sudah dipahami dan dijalankan insan pers lewat pemberitaan di media massa. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalteng H Sutransyah menyebut, di tiap pertemuan dengan insan pers, pihaknya selalu menyelipkan pesan ini.

“Pers sebagai pilar keempat demokrasi juga punya tanggung jawab moral menyukseskan Pilkada ini,” kata Sutransyah pada Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Pemilu Organisasi Masyarakat Sipil dan Media Massa yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan, di Buntok, akhir Oktober 2020 tadi.

Kepada para wartawan, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia Kalteng ini berpesan empat hal yang wajib dijalankan dalam peliputan dan penyajian berita Pilkada di media massa, sesuai amanat Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pertama, terangnya, taat pada undang-undang dan kode etik dalam pemberitaan. Kedua, wartawan harus menjaga indenpendensinya, tidak memihak salah satu paslon di Pilkada. Ketiga, wartawan harus bisa memilah informasi sehingga tidak terjerumus memberitakan kampanye hitam dan hoaks.

BACA JUGA :  KETUA MUI BERPULANG, MUHAMMADIYAH DAN SMSI KALTENG SAMPAIKAN BELASUNGKAWA

“Keempat, wartawan harus bisa menjadi teladan penerapan protokol kesehatan baik dari sikap saat melaksanakan tugas jurnalistik, maupun dalam pemberitaan,”  tandasnya. (bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.