Reses Anggota Dewan Kobar Efektif Dalam Rangka Menjalankan Tiga Fungsi DPRD

oleh -
oleh
Reses Anggota Dewan Kobar Efektif Dalam Rangka Menjalankan Tiga Fungsi DPRD 1
Muhammad AR

Oleh : Muhammad AR

Pangkalan Bun (Dayak News) – Sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat pada masa sidang satu tahun sidang 2023, DPRD akan melaksanakan kunjungan kerja (Reses) guna menyerap Aspirasi Masyarakat / konsituen Daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD, yang akan dilaksanakan tanggal 20 Februari sampai dengan tanggal 24 Februari 2023. Kegiatan itu tersebar di masing-masing daerah pemilihan.

DPRD sebagai Lembaga Legislatif merupakan Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah. Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. Adapun Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah (APBD).

Dalam Undang-Undang disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa dimana anggota DPRD bekerja diluar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam rangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan beberapa fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

BACA JUGA :  DEWAN KOBAR MINTA PENERTIBAN TRUK BESAR MASUK JALAN PROTOKOL DI SIANG HARI

Di sisi lain, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberikan hasil yang lebih baik dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada sebuah informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses. (*) Penulis adalah anggota DPRD Kotawaringin Barat dari Partai Gerindra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.