SEBERAPA MEMATIKAN AIRGUN PENYERANG MABES POLRI? INI FAKTANYA

oleh -
oleh
SEBERAPA MEMATIKAN AIRGUN PENYERANG MABES POLRI? INI FAKTANYA 1
(ILUSTRASI : IST)

Palangka Raya (Dayak News) Peristiwa penyerangan perempuan berinisial ZA (25 tahun) terhadap petugas di Mabes Polri pada Rabu (31/3/2021) serta aksi “koboi jalanan” MFA (25 tahun) Jumat (2/4/2021) masih menghiasi pemberitaan media massa hingga saat ini. Salah satunya terkait pistol airgun yang mereka gunakan.

ZA yang kemudian disimpulkan sebagai pelaku tunggal (lone wolf) terorisme ditembak mati oleh aparat setelah sempat enam kali menembakkan pistolnya ke petugas pos penjagaan Mabes Polri. Dari foto kejadian serta fakta yang diperoleh dari pemeriksaan, diketahui pistol yang digunakannya adalah Air Gun BB bullet call (kaliber) 4,5 mm.

Pascaperistiwa itu, tim Densus 88 Antiteror kemudian menangkap MK (28 tahun) di Banda Aceh, Aceh. Lelaki itu diamankan karena menjadi penjual airgun secara daring kepada ZA. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Jakarta untuk penyelidikan.

Hanya berselang beberapa hari dari kejadian itu, masyarakat dikejutkan lagi dengan beredarnya video di dunia maya seorang pria yang sedang mengendarai mobil Fortuner menodongkan sejenis pistol ke warga di kawasan Duren Sawit, Jakarta.

Pelaku diketahui berinisial MFA, pimpinan perusahaan startup Fintech, sebuah platform finansial digital yang berkantor di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah ramai beredarnya video yang dikenal sebagai aksi “koboi jalanan” itu, petugas bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Menurut keterangan polisi, senjata yang ditodongkannya kepada warga berjenis airsoftgun.

“Iya airsoftgun. Kami masih dalami kenapa yang bersangkutan membawa pistol tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

Terkait penggunaan airgun dan airsoft gun oleh kedua pelaku, Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) angkat bicara.

BACA JUGA :  INI KRONOLOGIS SERANGAN TERDUGA TERORIS DI MABES POLRI

Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo baru-baru ini memberikan komentar untuk menepis dugaan keanggotan ZA dan MFA di organisasi tersebut pascatemuan kartu keanggotan yang mereka pegang.

Selain menyebut keduanya bukan anggota Perbakin, Bambang juga menjelaskan spesifikasi kedua jenis senjata tersebut.

Airgun, jelas Bambang, masuk dalam katergori senjata angin. Di masyarakat umum, senjata ini kebanyakan berbentuk senapan angina untuk keperluan berburu.

Selain dalam bentuk senapan, airgun juga diproduksi dalam bentuk pistol yang dibuat menyerupai (replika) pistol asli.

Pistol airgun menggunakan peluru berbentuk bola kecil atau gotri yang terbuat dari logam. Beratnya berkisar 1-1,5 gram, tergantung diameter bulatan logam.Peluru Air Gun BB yang digunakan penyerang Mabes Polri berdiameter 4,5 mm.

Peluru airgun tersebut dilontarkan tekanan angin dari gas karbon dioksida atau CO2 yang dikeluarkan dari tabung kecil di bagian pegangannya (popor pistol). Tekanannya mencapai 2 joule atau lebih.

Dengan peluru logam dan daya lontar yang kuat itu, airgun menjadi berbahaya. Dalam pengujian, peluru dapat menembus target seperti kaca atau triplek. Jika ditembak dari jarak dekat terhadap obyek manusia, airgun bisa melukai atau bahkan mematikan target tersebut.

“Jarak 3 meter ditembak air gun ke arah dada orang bisa tewas. Selain pelurunya dari gotri, daya tekanan air gun cukup kuat melontarkan peluru,” terang Ketua Umum Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi), Setyo Wasisto.

Mengingat bahaya penyalahgunaannya, penggunaan airgun dilarang di Indonesia. Pihak kepolisian dapat menjerat siapapun yang menggunakan senjata ini untuk mengancam keselamatan orang lain ataupun tertangkap tangan membawanya tanpa kejelasan. Pelanggaran itu diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12/1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Airgun totally dilarang. Itu sudah sama dengan senjata api,” tandasnya.

BACA JUGA :  Mari Dukung Partisipasi Taiwan di ICAO

Kendati demikian, perdagangan benda berbahaya ini masih terjadi. Di pasar daring (online), airgun ditawarkan dengan kisaran harga  2-3 juta rupiah.

SEKILAS AIRSOFTGUN

Berbeda denga airgun, airsoftgun masih legal digunakan untuk keperluan latihan olahraga menembak maupun permainan dengan syarat tertentu.

Senjata ini diproduksi dalam bentuk replika senjata laras panjang maupun pistol asli. Untuk membedakannya dengan senjata api asli, biasanya pada bagian laras airsofgun dilapisi material berwarna oranye (orangetip) sebagai penanda.

Peluru airsoftgun berbentuk bulatan material plastik yang lebih ringan. Berat peluru yang biasa disebut ball bearing itu sekitar 0,4 gram Sedangkan lontarannya didorong gas CO2 maupun oksigen (O2) dengan tekanan di bawah 2 joule sehingga relatif tidak berbahaya. Meski demikian, apabila dibawa airsoftgun disyaratkan harus dimasukkan ke dalam gun case. (Sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.