108 NAPI DAPAT REMISI DI BARSEL

oleh -
oleh
108 NAPI DAPAT REMISI DI BARSEL 1

Buntok, 17/8/2020 (Dayak News). Sejumlah 108 nara pidana (napi) atau warga binaan di rumah tahanan (Rutan Kelas IIB) Buntok menerima remisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun 2020.

Remisi diserahkan oleh Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri seusai upacara Hari Kemerdekaan ke 75, Senin (17/8/ 2020).

Bupati mengatakan, warga binaan diharapkan terus mengikuti pembinaan yang diberikan para patugas. Mereka terus membina berdasarkan Pancasila dan hindari kebencian.

Menurutnya momentum HUT kemerdekaan RI tahun ini bisa mengubah pola kerja yang dapat mengikuti isu terkini dan menghindari yang merusak nama baik sebagai anak bangsa.

Warga binaan yang mendapatkan remisi diminta terus meningkatkan keimanan dan taqwa kepada Tuhan yang maha kuasa.

Dikatakan, pemberian remisi merupakan keistimewaaan bagi warga binaan khususnya berkelakukan baik di dalam penjara.

Untuk itu diharapkan bagi warga binaan menyesuaikan serta mengikuti aturan yang berlaku dalam rutan pada masa menjalani tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Mastur mengatakan dari 111 warga binaan yang diusulkan dapat remisi, namun yang keluar SK-nya hingga 17 Agustus 2020 hanya 108 narapidana.

Untuk remisi umum diberikan kepada para tahanan antara satu bulan sampai tiga bulan. Dia menjelaskan pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Setiap warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan remisi baik umum maupun dasawarsa tersebut sudah memenuhi persyaratan.

Salah satunya syarat ini telah menjalani masa hukuman paling sedikit 6 bulan dan berkelakukan baik. (Pr/Ren/BBU).

BACA JUGA :  POLRES BARSEL GELAR APEL SERENTAK BAKTI SOSIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.