SATLANTAS POLRES BARSEL AKAN TINDAK PELAKU BALAPAN LIAR

oleh -
oleh
SATLANTAS POLRES BARSEL AKAN TINDAK PELAKU BALAPAN LIAR 1

Buntok, 7/5/19 (Dayak News). Memasuki bulan suci Ramadhan 1440 H, serta mendapatkan laporan dari pihak warga sering terjadi balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat Kota Buntok dan sekitarnya, pihak Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan menindak lajuti untuk menertibkan aksi balapan liar di wilayah kota Buntok dan sekitarnya.


Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kasat Lantas Polres Barsel AKP M. Fhadolin, SH mengatakan pihaknya akan menertibkan balapan liar yang sudah meresahkan masyarakat Barsel, dan memetakan serta menggelar patroli di titik-titik rawan balapan liar tersebut.

“Sesuai UU no 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 297 dijelaskan bahwa balapan liar dijalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah, “tegas Kasat Lantas Polres Barsel.

Ia juga mengatakan kegiatan balap liar sangat melanggar dan dapat ditindak dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

“Pengamanan balapan liar lebih dikedepankan pola preventif yaitu mencegah terjadinya balapan liar, dengan pendekatan patroli dan penempatan personel pada titik dan jam kegiatan dengan pergelaran personel wilayah, “kata Kasat Lantas AKP M Fhadolin, SH, Kepada DayakNews, Selasa 7 Mei 2019.

Ditambahkan pihaknya, akan berpatroli di titik-titik rawan dan melakukan upaya pencegahan. Bahkan, penindakan pun bisa dilakukan apabila kepolisian menemukan balapan liar terjadi. Aksi tersebut biasanya terjadi akhir pekan dan menjelang sahur hingga pagi hari.

“Adapun jam rawan balapan liar biasanya terjadi sekitar pukul 01.00-03.00 WIB dan pukul 05.00-06.00 WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah tindakan represif akan dilakukan selama patroli demi mencegah terjadinya aksi balapan liar.


“Tindakan represif kita lakukan dengan memeriksa kendaraan dan barang bawaan, melakukan penindakan pelanggaran lantas dari faktor kendaraan, SIM dan penggunaan kelengkapan seperti helm dan sabuk pengaman, “pungkasnya. (Dayak News/Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.