NATA TEWAS DITEMBAK

oleh -
oleh
NATA TEWAS DITEMBAK 1

Buntok, 15/10/19 (Dayak News). Sungguh naas nasib yang dialami oleh korban yang bernama Nata (39), warga desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Pasalnya korban mengalami luka tembak dibagian dada sebelah kiri saat berburu hewan di hutan, tepatnya pada area HPH PT. Trisetiya Gunung Usang, Desa Bintang Ara, Kecamatan GBA, Kabupaten Barsel, Jum’at (20/09/2019) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Awal mulanya korban yang bernama Nata (39) pergi bersama seorang teman yang bernama Roketson (54) warga desa Ugang Sayu, Kecamatan GBA, Kabupaten Barsel, sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) senjata api rakitan ilegal yang digunakan Roketson untuk menembak babi malah menyasar pelurunya menembus dada sebelah kiri temannya sendiri yang bernama Nata.

Kakak korban mendapatkan kabar bahwa adik nya yang bernama Nata terluka dihutan. Atas kejadian tersebut, kakak korban pergi ke Gunung Usang, Desa Bintang Ara, Kecamatan GBA, Kabupaten Barsel, bersama warga, sesampai di TKP sekitar Pukul 22.00 WIB korban sudah meninggal dunia.

Sekitar jam 03.00 WIB, Sabtu (21/09/2019) korban dibawa oleh warga dan keluarganya untuk menuju rumah korban dengan menggunakan mobil milik korban.

Saat keluarga korban hendak memandikan mayat korban, keluarga menemukan kejanggalan kepada mayat korban tersebut, keluarga menemukan disebalah kiri dada korban terdapat lubang bekas tembakan, akhirnya keluarga korban melaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Mendapatakan laporan dari keluarga korban, anggota Polsek GBA bergerak cepat melakukan penyidikan terhadap salah satu teman korban tersebut. Saat dilakukan introgasi terhadap teman korban tersebut yang bernama Roketson. Dirinya mengakui bahwa korban Nata meninggal terkena peluru milik dirinya dan mengenai dada sebelah kiri korban.

Atas kejadian tersebut tersangka yang merupakan teman berburunya yang bernama Roketson (54) langsung kita amankan, beserta senjata api rakitan ilegal.

Pada Senin (14/10/2019), Sekitar Pukul 14.00 WIB anggota Polsek GBA di back up Satreskrim Polres Barsel melakukan pemeriksaan terhadap mayat Korban yang telah kubur atau melakukan Ekshumasi dan Nekrupsi dengan hasil besar korban memang mengalami luka tembak yang mengenai pada bagian dada sebelah kiri tembus sampai ke jantung.

Anggota Polsek GBA diback up Satreskrim Polres Barsel mengamankan 1 pucuk senjata rakitan dengan magazen yang berisi 2 butir peluru aktif dan 1 butir klongsong peluru yang sudah ditembakkan.

“Kita sudah mengamankan tersangka penembakan yang bernama Roketson (54) beserta barang bukti satu buah senjata api rakitan ilegal dengan magazen yang berisikan 2 butir peluru aktiv dan 1 butir peluru klongsong yang sudah ditembakkan, “Kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, SIK melalui Kapolsek GBA IPTU Rahmat Saleh Simamora, SH, MH Kepada DayakNews, Senin (14/10/2019) lewat pesan Whatshapp.

Tersangka diduga memenuhi ketentuan telah melanggar menggunakan, menyimpan senjata api dan amunisi tanpa ijin dan karena lalainya mengakibatkan matinya orang lain”_
Sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 359 KUHPidana.

Atas kejadian tersebut Polsek GB. Awai berpesan kepada semua masyarakat yang masih memiliki senjata api dalam bentuk apapun untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian dan tidak akan dikenakan proses hukum.

“Namun apabila menemukan masyarakat yang masih memiliki dan menggunakan senjata api tanpa ijin akan dilakukan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951, “tandas Kapolsek GBA. (Dayak News/Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.