STOP KRIMINALISASI PELADANG, DPRD KALTENG MINTA HAKIM BEBASKAN

oleh -
oleh
STOP KRIMINALISASI PELADANG, DPRD KALTENG MINTA HAKIM BEBASKAN 1
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno (kiri) dan Ketua DPRD Murung Raya Doni. (foto/ist)

Palangka Raya, 27/3/2020 (Dayak News). Kriminaliasi terhadap peladang tradisional masih tetap terjadi.DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta agar stop praktek hukum mengkriminalisasi peladang.

Peladang tradisional yang membuka ladang dengan cara keariban lokal diwarisi oleh nenek moyang suku Dayak dengan cara membakar sangat bijak dan ketat. Tidak pernah melehihi dari hamparan luas dari dua hektar. Ketika membakar memperhatikan situasi alam dan membuat sekat hingga tidak pernah terjadi sampai merambah kawasan sekitar.

Langkah kriminalisasi itu membuat keprihatinan dari kalangan wakil rakyat. Seperti
kasus pembakaran lahan oleh peladang di Murung Raya menjadi perhatian DPRD Kalteng dan DPRD Murung Raya.

Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno dan Ketua DPRD Murung Raya Doni, meminta hakim pengadilan yang menangani kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya, memberikan keputusan bebas dari berbagai tuntutan.

Begitu pula, Ketua DPRD Murung Raya,Doni mengatakan, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya sebenarnya hampir sama dengan yang terjadi di Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Hakim yang menangani kasus peladang bakar lahan di Sintang itu memberikan putusan bebas dari berbagai tuntutan. Seharusnya, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya juga sama,” ucapnya.

Doni menyatakan prihatin lantaran peladang yang membakar lahan di Kabupaten Murung Raya dituntut tiga tahun kurungan penjara dan denda miliaran rupiah. Dan, rencananya Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, yang menangani kasus peladang bakar lahan itu baru akan memberikan keputusan, Senin (30/3/2020).

Doni yang merupakan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, peladang Murung Raya yang sedang menghadapi kasus pembakaran lahan tersebut berasal dari masyarakat kecil dan bekerja sebagai petani.

BACA JUGA :  GUBERNUR KALTENG, PERLU KOMITMEN MENJALANKAN PROGRAM KESEJAHTERAAN RAKYAT

“Peladang di Murung Raya itu pun membakar lahan hanya untuk bertani. Lahan yang dibakar itu juga tidak terlalu luas. Hampir samalah kasusnya seperti yang dialami peladang di Sintang. Jadi, memang sudah sepantasnya dibebaskan juga sama seperti di Sintang,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mendukung pernyataan Ketua DPRD Murung Raya tersebut. Sebab, menurut dia, budaya di Kabupaten Sintang dengan di Provinsi Kalteng, terkhusus Kabupaten Murung Raya, sama saja dalam hal membersihkan lahan.

Dia mengatakan masyarakat di pulau Kalimantan, khususnya suku Dayak, sejak nenek moyang sudah membersihkan lahan dengan cara dibakar. Tujuan membakar lahan itu pun bukan sekedar membersihkan, tapi juga meningkatkan kesuburan tanah.

“Kami berharap hakim yang mengadili kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya bisa mempertimbangkan itu juga. Termasuk keputusan hakim yang membebaskan peladang bakar lahan di Kabupaten Sintang. Jangan dibeda-bedakan kasusnya,”tandasnya.(Pr/BKK/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.