KAKEK BEJAT CABULI ANAK DIBAWAH UMUR DI BARSEL

oleh -
oleh
KAKEK BEJAT CABULI ANAK DIBAWAH UMUR DI BARSEL 1

Buntok,27/5/2020 (DayakNews). Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang kakek yang berinisial G.R. (62) di Jl. Sutomo, Gg Sutomo 3 Buntok, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Dia tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja mawar (13).

Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur tersebut pada Sabtu (23/5/2020), sekitar pukul 19.00 WIB. Saat korban berniat mau mengantar beras zakat fitrah kepada pelaku.

Korban merasa dirinya dicabuli oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kepada orangtuanya, bahwa kakek berinisial G.R (62) telah melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.

Merasa anaknya dilakukan tindakan dengam tidak senonoh, akhirnya keluarga korban melaporkan tindakan pencabulan terhadap anaknya kepada Polisi, pada Selasa (26/5/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.

Mendapatkan laporan tersebut anggota polisi bergerak cepat langsung menuju tempat kediaman pelaku.

“Anggota Resmob Polres Barsel dan anggota Reskrim Polsek Dusel dibeck up Tim CRT Garuda Polres Barsel langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan dirumah barak tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, “kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK Melalui Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonals Nata Putera, SH, Kepeda DayakNews, Rabu (27/5/2020).

Dijelaskan pada Sabtu (23/5/2020) sekitar 19.00 WIB, Korban berniat mau mengantar beras zakat fitrah kepada pelaku kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah baraknya.

“Pada saat korban berada di dalam rumah baraknya, pelaku langsung menutup pintu, kemudian korban disuruh pelaku untuk rebahan, lalu pelaku langsung mencium bibir korban dan kemudian tangan pelaku masuk kedalam celana dalam korban dan kemudian meraba kebagian vagina korban, “jelas Kasat Reskrim Polres Barsel.

BACA JUGA :  BAWASLU BARSEL BERSAMA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN GELAR RAKOR GAKKUMDU

Ditambahkan tidak lama pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, kemudian ada seorang mengetok pintu rumah sang kakek pelaku pencabulan tersebut dan pelaku langsung memberhentikan perbuatannya terhadap korban.

“Pelaku langsung memberhentikan aksi bejatnya terhadap anak dibawah umur tersebut, “tambahnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat 1 UU No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th 2002 Tentang perlindungan anak, “pungkasnya. (Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.