DIKERANGKENG, OKNUM KADES TERLIBAT NARKOBA DI BARSEL

oleh -
oleh
DIKERANGKENG, OKNUM KADES TERLIBAT NARKOBA DI BARSEL 1

Buntok,4/7/2020 (DayakNews). Sungguh parah. Bukannya jadi panutan bagi warga masyarakatnya. malah memberikan contoh yang tidak baik, seorang pemimpin di Desa.

Pasalnya seorang oknum Kepala Desa (Kades) Marawan Baru yang berinisial IY (43) , Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) diback up Resmob Kepolisian Resor (Polres) Barsel kedapatan membawa narkotika berjenis sabu-sabu, di Jl. Kaladan, Gg Palapa VIII, Buntok, Kamis (2//7/2020), sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelum anggota Polsek meringkus tersangka, anggota unit reskrim Polsek Dusel mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika berjenis sabu-sabu dijalan Kaladan Gg. Palapa VIII. Mendapatkan laporan tersebut anggota bergerak cepat melakukan pengintaian.

Saat anggota melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat bahwa ada melakukan transaksi narkotika berjenis-sabu-sabu tersebut, ternyata memang benar.

Anggota dipimpin langsung oleh Kapolsek Dusel, saat tiba di TKP langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat anggota melakukan penangkapan tersangka tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika berjenis sabu-sabu.

Namun saat anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka oknum Kades Marawan Baru yang berinisial IY (43) ini sempat membuang barang haram tersebut, untuk mengelabui petugas.

DIKERANGKENG, OKNUM KADES TERLIBAT NARKOBA DI BARSEL 2

Namun salah satu petugas melihat tersangka ini membuang barang haram tersebut.Akhirnya barang haram yang dibuang oleh tersangka ditemukan oleh petugas berupa 1 buah plastik clip bening yang berisikan sebuk kristal putih berjenis sabu-sabu.

Barang iti sempat dibuang tersangka direrumputan disekitar TKP. Dan dengan ditemukan barang yang dibuang oleh tersangka, akhirnya tersangka mengakui barang tersebut milik dirinya.

Kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT dan warga disekitar TKP, pelaku lalu mengambil dan menyerahkan 1 buah plastik clip bening yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Dusel.

BACA JUGA :  SEKDA BERHARAP PILKADA GUBERNUR DAN WAGUB KALTENG BERJALAN LANCARA DI BARSEL

“Benar anggota Polsek Dusel di back up anggota Resmob Polres Barsel berhasil meringkus tersangka oknum Kades Marawan Baru yang berinisial IY (43) beserta barang buktinya narkotika berjenis sabu-sabu, “kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kapolsek Dusel IPTU Ahmad Wira Wisudawan, SIK, Kepada Dayak News, Jum’at (3/7/2020).

Ditambahkan dari hasil penggeledahan terhadap tas pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan sedotan plastik warna putih yang didalamnya terdapat palstik klip bening bekas shabu yang disimpan pelaku didalam ret sleting tas ransel milik pelaku.

“Anggota mengamakan barang bukti berupa 1 paket narkotika berjenis sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning, 1 buah tas ransel warna merah merk Pollo, “tambah Kapolsek Dusel.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berserta barang bukti dibawa Ke Mapolsek Dusel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling lama 12 Tahun, “pungkasnya. (Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.