Buntok, 3/3/2020 (Dayak News). Hari Kedua Kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Barsel tahun 2020 di Hotel Ibis Harmoni Jakarta 02 – 05 Maret 2020, perangkat Desa diberikan beberapa materi yang diantaranya pemahaman pemahaman hukum dan Keuangan Desa.
“Untuk pemahaman Hukum, kita mendatangkan pemateri dari Polres Barsel, sedangkan keuangan Desa, pematerinya dari Dirjen Keuangan Depdagri,” kata PLT Kepala DSPMD Barsel Akhmad Haitami SP kepada DayakNews.com Selasa (3/3/2020).
Ia menjelaskan, untuk pemateri dari pihak kepolisian, lebih khusus menerangkan aturan -aturan hukum tentang DD, sehingga aparat desa mengerti dan bisa menjalankan program desa yang tidak melanggar hukum.
“Sementara itu, materi yang sangat menarik lagi yaitu terkait masalah keuangan Desa, untuk menjawab salah satunya bimtek yang diperbolehkan untuk peningkatan sumber daya manusia yang dijelaskan oleh direktur Pasilitasi keuangan dan Aset Pemerintah Desa Depdagri Drs Beni Irwan M.Si MA selaku narasumber,” katanya.
Dijelaskan Khairani, selain dua materi sebelumnya, aparat desa di hari kedua Bimtek juga akan diberikan materi pembentukan peraturan desa untuk menjelaskan program yang diinginkan.
“Dengan adanya peraturan tersebut, desa diharapkan memiliki tanggung jawab untuk mendapatkan PAD Desa,” tandasnya. (Ren)