Buntok, Dayak News.
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) berhasil meringkus Seorang tersangka pengedar dan bandar besar obat-obatan terlarang, Pil Koplo, Minggu (25/11) sekitar pukul 16.45 WIB, di jalan Patianom, Buntok Kota.
“Kita berhasil meringkus seorang pengedar dan bandar besar obat terlarang daftar G, “kata Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, SIK, melalui Kapolsek Dusel IPDA Abi Karsa, SH, Kepada Dayak News, Senin (26/11).
Dikatakan, Abi Karsa pihaknya mengamankan seorang pengedar obat terlarang yang bernama Sayan Alias Aan, warga Jl. Karau saat hendak pergi ke parkiran motor dari penangkapan tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 165 butir obat jenis tramadol dan 296 butir obat jenis seledril.
“Obat-obatan tersebut berhasil kita dapatkan dari kantong tersangka, dan dalam box sepeda motor yang dikendarainya, “tandas Kapolsek.
Setelah tersangka pengedar obat terlarang tersebut diringkus, kita melakukan pengembangan dan akhirnya anggota langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lagi di Jl. Pahlawan Atas Raut No. 37, RT. 038, Buntok. Ternyata benar setelah digerebek rumah tersebut milik tersangka bernama Rian Tamara (30) yang merupakan bandar besar pil koplo tersebut.
“Usai mendapatkan keterangan dari tersangka Aan, sekitar pukul 19.30 WIB kita melakukan penggerebekan di rumah Rian Tamara yang disebut sebagai bandar besar. Dari rumah tersebut kita berhasil mengamankan 2.600 butir obat seledril dan 169 obat tramadol dan uang Rp 700 ribu,” bebernya.
Ditambahkan atas perbuatan dari kedua tersangka tersebut, pihaknya mengenakan tindak pidana bidang kesehatan, dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3) atau Pas 197 Jo 106 ayat (1) dan atau pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009
“Kedua tersangka dan barang Bukti telah kita amankan di Mapolsek Dusael untuk proses lebih lanjut.(Dayak News/Ren/BBU).