BEJAT!! 4 TAHUN ANAK TIRI JADI PEMUAS NAFSU, AKHIRNYA KETAHUAN MASUK SEL DEH

oleh -
oleh
BEJAT!! 4 TAHUN ANAK TIRI JADI PEMUAS NAFSU, AKHIRNYA KETAHUAN MASUK SEL DEH 1

Barito Selatan (Dayak News) – Ayah yang selama ini didambakan dan diidolakan anak-anaknya sebagai kepala Keluarga serta pelindung bagi anaknya ternyata jauh berbalik berbeda dengan tabiat IR (46) warga kota Buntok kabupaten Barito Selatan.

Pelaku IR (46) malah tega mengambil mahkota kehormatan anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah bahkan perbuatannya sudah dilakukan sejak 4 tahun yang silam.

Diceritakan Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto kejadian Pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan Pelaku terhadap anak tirinya tersebut terjadi mulai tahun 2017 silam dan akhirnya terbongkar pada tanggal 03 Oktober 2021 lalu setelah korban didampingi keluarganya melapor atas tindakan asusila yang dilakukan pelaku.

“Dari penuturan korban, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku didalam kamar rumah pelaku pada tanggal 27 september 2021 saat korban sedang beristirahat siang, saat itu pelaku langsung masuk kekamar korban dan menindih korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.” Urai Suranto.

Pada saat itu, korban menolak keinginan pelaku dan tidak mau melakukan hal tersebut, namun karena ancaman pelaku yang mengancam akan membunuh korban, akhirnya korban pasrah dan menuruti keinginan pelaku untuk bersetubuh.

“Setelah kejadian, korban merasa tersakiti dengan ulah pelaku lalu menceritakan semua perlakukan pelaku terhadap korban kepada bibinya, dan akhirnya didampingi pihak keluarga, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Dusun Selatan.”

Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti diantaranya kasur tempat pelaku melakukan persetubuhan, 1 lembar celana pendek Kain warna abu-abu, 1 lembar baju kaos warna merah, 1 lembar celana dalam warna orange serta barang bukti milik korban diantaranya 1 lembar Celana dalam wanita dan 1 lembar bra.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum, Pelaku telah dilakukan penahanan di Sel Mapolsek Dusun Selatan sebelum dilimpahkan berkasnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Barsel, dan pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 KUHP tentang pencabulan, serta undang – undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.