BUPATI BARSEL LANTIK 42 GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

oleh -
oleh
BUPATI BARSEL LANTIK 42 GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH 1
Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Eddy Raya Samsuri, ST melantik sebanyak 42 guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek)

Buntok (DayakNews) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Eddy Raya Samsuri, ST melantik sebanyak 42 guru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek), yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK) PAUD, Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kegiatan ini dilaksanakan yang pertama kali tujuannya agar para guru-gura mempunyai motivasi dan dedikasi.

“Untuk bisa menjadikan anak didiknya menjadi bisa lebih cerdas, jadi lebih bermakna dikehidupan mereka sehari-hari,” kata Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri, ST.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Barsel Drs. H. Sua’ib mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018, bagaimana peran atau kedudukan Kepsek sekarang bukan lagi menjadi guru yang diberi tugas tambahan.

“Tetapi Kepsek merupakan seorang manajer, yang harus menguasai manajemen secara keseluruhan, termasuk manajemen keuangan, “kata Kadis Disdik Barsel Drs.H. Sua’ib, kepada DayakNews, Rabu (24/02/2021).

Masih dikatakan Sua’ib hal ini memang baru pertama kali ada Bupati melakukan pelantikan guru. Hal ini juga pertama kali dilakukan selama dirinya menjadi Pegawai. Baru pertama kali ini ada bupati yang melantik para guru.

Dijelaskan sejak tahun 2019 Disdik sudah melakukan berbagai upaya, menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, sesuai dengan surat edaran Dirjen nomor 199 8/7 b 1 3/5 7/15 tentang tata kelola kepala sekolah dan pengawas sekolah. Yang mana pada point 4, menyatakan bahwa, bagi Kepsek yang sedang menjabat sebelum diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2019.

Namun belum memiliki surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan, mereka tetap akan mendapatkan hak untuk mendapatkan activity, dengan mengikuti dan lulus diklat penguatan Kepsek.

“Maka dari itu kita harus punya cadangan atau stok Kepsek yang memiliki sertifikat, karena ke depannya tanpa sertifikat maka kedudukan kepsek itu sendiri jadi tidak kuat, bahkan ancamannya Kepsek yang tidak memiliki sertifikat tidak berhak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” tandasnya.

BACA JUGA :  EDDY RAYA SAMSURI RESMI PAMSIMAS III DAN DEKLARASI 10 DESA STOP BABS

Untuk diketahui, dari 42 guru yang dilantik,  terdiri dari 17 orang guru SMP, 24 orang guru SD dan 1 guru TK Paud.  Sementara itu, dari 17 guru SMP ini, ada 6 orang diantaranya yang perpanjangan Surat Keputusan (SK), sedang sisanya murni dari hasil seleksi tahun 2020 lalu. (Ren/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.