Tamiang Layang (Dayak News) – Dua orang Pemuda yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap dan diringkus Satresnarkoba Polres Bartim Saat Berada di didalam sebuah mobil travel.
Duo pengedar sabu ini dibekuk saat melintas di Desa Tabuk Tepatnya di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah Pada Jumat (14/10/2022) yang lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasatresnarkoba Polres Bartim AKP Sanip.
“Alhamdulilah mas, Satresnarkoba Polres Bartim berhasil mengungkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua tersangka ialah MA (27) dan AR (27).” terangnya pada dayaknews.com
keberhasilan ini Setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Bartim atas laporan masyarakat yang cepat sehingga langsung dilakukan pengintaian dan membuntuti tersangka.
“Kedua tersangka AR dan MA berhasil kami ringkus saat menaiki travel dari Banjarmasin menuju Barito Timur,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Sanip dan anggotanya berhasil mengamankan kedua tersangka dengan cara mencegat mobil travel tersebut di depan warung sembako di Kelurahan Taniran.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka MA dan AR yang diduga pengedar sabu.
“Petugas kemudian menemukan 1 paket kecil sanu seberat 0,30 gram dan 1 paket sabu lainnya seberat 24,43 gram dari kedua tersangka, yang ditotal seberat 24,73 gram,” ungkap Kasatresnarkoba.
Selain barang bukti sabu, petugas Satresnarkoba juga mengamankan 36 lembar plastik klip kecil bening, 2 buah handphone milik kedua tersangka, dan 1 buah tas kecil bewarna hitam untuk menyimpan sabu.
Tersangka MA dan RA kini tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan oleh penyidik.
“Kedua tersangka MA dan AR terancam Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Sanip. (AJn)