Buntok (Dayak News) — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ahmad Akmal Husen mengatakan untuk anggaran RT dan RW sudah di anggarkan di DPA masing masing kecamatan honornya sebesar 250 ribu, akan tetapi untuk sekarang masing2 honor RT dan RW hanya dapat di bayarkan 150 ribu.
“Mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) terdahulu tentang satuan harga untuk honor RT dan RW hanya sebesar 150 ribu, “kata Akmad Akmal Husen, “akhir pekan ini
Masih dikatakan Akmad Akmal Husen menanggapi persoalan Peraturan Bupati tentang satuan harga untuk honor RT dan RW. Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Barsel DR. Deddy Winarwan sudah memerintahkan kita untuk segera dilakukan revisi peraturan tersebut agar pembayaran gajih RT dan RW naik jadi 250. Dan saat ini Perbup masih dalan proses revisi.
“Mengingat Bupati sekarang adalah Penjabat (Pj) Bupati maka untuk revisi Perbup memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otda,”ucap Kepala BPKAD Barsel.
Ditambahkan untuk posisi revisi Perbup tersebut sekarang sedang di bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, sehingga setelah Revisi Perbup tersebut nantinya disetujui oleh Mendagri maka akan dapat dibayarkan honor RT dan RW sebesar 250 ribu. Termasuk pembayaran kekurangannya dari sebelumnya 150 ribu sejak januari sampai dengan bulan berjalan.
“Kalau sudah selesai di revisi peraturan bupati terdahulu dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maka akan dapat dibayarkan honor RT dan RW sebesar 250 ribu termasuk kekurangannya dari 150 ribu dari sejak bulan Januari sampai bulan berjalan,”pungkasnya.(ren) (PR/Den)