Buntok,22/1/20 (DayakNews). Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) meringkus 2 tersangka pengedar narkotika berjenis sabu-sabu di dua tempat yang berbeda dalam satu hari, 2 tersangka narkoba berjenis sabu-sabu ini di “Sapu Bersih” oleh Satresnarkoba Polres Barsel di back up anggota Resmob Polres Barsel bertepatan di pinggir, Jalan Kaladan, RT 14. Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), serta di Jalan Komplek Karaoke Kaladan Buntok, Kabupaten Barsel, Selasa (21/1), Sekitar Pukul 11.40 WIB dan Pukul 13.40 WIB.
Tersangka pengedar narkoba berjenis sabu sabu yang berinisial RRF (24) warga Kaladan, RT 017, RW.05, Kecamatan Dusel, Kabupaten Barsel dan RM (29) Warga Desa Marawan Baru, RT 01, RW. 01, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barsel.
Dari tangan tersangka RRF (24) anggota Satresnarkoba Polres Barsel yang di back up anggota Resmob Polres Barsel menemukan 2 paket narkoba berjenis sabu-sabu berat 0.38 gram, serta uang Rp. 250.000 dan dari tangan tersangka RM (29) anggota juga menemukan 8 paket narkoba berjenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,50 gram.
Diceritakan kronologis kejadian Selasa (21/1), Sekitar Pukul 11.40 wib, anggota Satresnarkoba Polres Barsel ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di jalan Kaladan, adanya informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barsel melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar adanya maka anggota Satresnarkoba yang di Back up oleh anggota Resmob polres barsel langsung melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai tersebut tepatnya di pinggir Jalan Kaladan RT 14 RW 04, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket narkoba berjenis sabu-sabu.

Setelah meringkus tersangka RRF (24) yang mengedarkan narkoba berjenis sabu sabu, beberapa jam kemudian anggota Satresnarkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan transaksi narkotika berjenis sabu-sabu di komplek karaoke Jalan Kaladan Buntok, adanya informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barsel diback up Resmob Polres Barsel kembali melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar bahwa tersangka yang berinisial RM (29) membawa narkoba berjenis sabu-sabu masuk ke Jalan komplek karaoke Kaladan anggota langsung melakukan penangkapan, dari hasil penggeledahan anggota menemukan dari tangan tersangka RM (29) barang haram berjenis sabu-sabu sebanyak 8 paket seberat 2,50 gram, yang siap di edarkan.
“Benar anggota Satresnarkoba Polres Barsel di back up anggota Resmob Polres Barsel telah berhasil meringkus 2 tersangka pengedar narkoba berjenis Sabu-sabu, ditempat yang berbeda, beserta barang buktinya, “Kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Barsel IPTU Sanip, SH, Kepada DayakNews, Rabu (21/1), melalui pesan whatshapp.
Ditambahkan dari tangan tersangka RRF (24) anggota menemukan barang bukti sebanyak 2 paket narkoba berjenis sabu sabu seberat 0.38 gram dan uang sebesar Rp.250.000 dan dari tangan tersangka RM (29) anggota menemukan barang bukti sebanyak 8 paket narkoba seberat 2.50 gram dan saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Polres Barsel beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini 2 tersangka pengedar narkoba berjenis sabu sabu, sudah di amakankan di Mapolres Barsel beserta barang buktinya dan 2 tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, “Pungkasnya. (Ren/BBU).