MILIKI SABU, SOPIR TRUCK DITANGKAP POLISI

oleh -
oleh
MILIKI SABU, SOPIR TRUCK DITANGKAP POLISI 1

Palangka Raya, 27/8/2020 (Dayak News). Polres Barito Selatan (Barsel) melalui satuan Reserse Narkoba Polres Barsel berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial PA (26) karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu.

Penangkapan pria yang berprofesi sebagai supir tersebut hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah semakin berkembangnya peredaran narkoba jenis sabu di kota Buntok.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Sanip menjelaskan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap warga Kelurahan Buntok, Kota Kabupaten Barsel tersebut setelah kepolisian banyak mendapatkan informasi beredarnya narkoba diwilayah tersebut.

“Tersangka kita tangkap dijalan Ibunda Kota Buntok dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan didaerah tersembunyi dan alhasil ditemukan sabu seberat 1 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Sabu seberat 1 gram tersebut, lanjut Sanip ditempatkan tersangka didalam sebuah kaleng cat kecil yang dibungkus dalam sebuah plastik dan ditaruh didalam dasbord motor tersangka.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dengan sengaja memiliki benda haram narkotika jenis sabu, tersangka harus mendekam dibui Polres Barsel, dan penyidik menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pr/Ren/AJN/BBU).

BACA JUGA :  BARSEL MASIH ADEM AYEM COVID-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.