PEMKAB BERSEL WAJIBKAN KIA

oleh -
oleh
PEMKAB BERSEL WAJIBKAN KIA 1

Buntok, 29/1/20 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mewajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai kepada wartawan di Buntok,Rabu (29/1) mengatakan, KIA itu sangat banyak kegunaannya, bagi si anak itu sendiri.Fungsinya sama dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Dikatakan, sesuai data di Barsel tercatat sebanyak 38.771 anak dan diwajibkan KIA.
Wajib, anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari. Jika sudah diatas itu terkaper dengan KTP.

Dikatakan, dari jumlah tersebut akan dikurangi yang telah dicetak sebanyak 9.000 keping. Kemudian akan dicetak 12.000 keping KIA lalu dikurangi 3.000 keping pinjaman dari Kapuas.

“Jadi sekitar 20.000 anak lagi yang wajib KIA pada tahun 2020 ini,” ucapnya.

Menurut Nyamei, anak usia 0-17 kurang satu hari otomatis punya KIA. Jika sudah berusia 17 tahun tidak masuk lagi untuk mengurus kartu identitas anak.

Menurutnya, rata-rata yang meminta atau mengurus KIA ini usia 16 tahun kebawah. Untuk saat ini, pihaknya mengutamakan KIA bagi siswa baru yang usianya 0-17 tahun kurang satu hari.

Hal ini karena sebentar lagi atau beberapa bulan ada penerimaan siswa baru dan menjadi salah satu syarat untuk mendaftar.(Pr/Ren/BBU).

BACA JUGA :  Aipda Karyantono Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla, Cegah Bencana Kabut Asap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.