Buntok (Dayak News) – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana mengatakan untuk meningkatkan validitas data perpajakkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) melaksanakan pogram pemutakhiran data mandiri sekaligus pelaporan SPT tahunan.
Saya mengajak, mengimbau dan mengingatkan masyarakat Kabupaten Barito Selatan untuk segera memanfaatkan kesempatan memutakhirkan data anda dan melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023.
“Lebih awal lebih nyaman, pajak kuat, Barsel berkah, Indonesia maju,”ucap Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana, Rabu (11/1/2023).
Masih dikatakan Lisda Arriyana saya mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT tahunan paling lambat 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan paling lambat 30 April 2023.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutakhiran data mandiri ini agar data perpajakan menjadi lebih valid, serta segera laporkan SPT tahunannnya di kantor pajar terdekat,”ucap Pj Bupati Barsel.
Ditambahkan saya secara pribadi telah memutakhirkan data secara mandiri dan melaporkan SPT tahunan tahun 2022 diawal waktu, dengan melalui web site www.pajak.go.id atau datang langsung kekantor pajak terdekat.
“Kepedulian dan peran aktiv masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat kami hargai. Untuk pembangunan Kabupaten Barsel yang kita cintai,”pungkasnya. (Ren)