Buntok,13/12/19 (DayakNews). Tak membuat dirinya jera, apa yang dilakukan oleh seorang pengedar narkoba berjenis sabu-sabu ini. Pasalnya tersangka dulu pernah ditangkap dan dihukum karena menjual barang haram tersebut, belum beberapa tahun menghirup udara segar, seorang residivis narkoba kembali masuk hotel pledeo Buntok.
Tersangka yang ringkus oleh Satrenarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ini berinisial AS (41), warga Jl. Pahlawan, RT. 31, RW 04, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barsel.
Tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Barsel di back up anggota Resmob Polres Barsel dan anggota Shabara Polres Barsel. Dirumahnya tersangka beralamatkan Jl. Pahlawan, RT, 31 Kecamatan Dusel, dengan barang bukti sebanyak 9 paket narkoba berjenis sabu-sabu dengan berat 7.71 gram, dan uang hasil penjualan barang haram sebesar Rp. 2.400.000.
Pada hari Kamis (12/12) sekitar Pukul 22.30 wib, anggota Satresnarkoba Polres Barsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseoramg yang sering bertransaksi barang haram narkoba berjenis sabu-sabu di sebuah rumah di jalan Pahlwan RT. 31, RW 04 Buntok Kota, Kecamatan Dusel, Kabupaten Barsel.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah diyakini bahwa informasi tersebut benar adanya dirumah tersebut sering bertransaksi barang haram, anggota langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan di rumah tersebut.
Saat anggota melakukan pengrebekan terhadap tersangka yang berinisial AS (41), anggota mendapatkan 7 (tujuh) paket kecil yang disembunyikan di atas kasur tempat tidur, 2 paket besar yang lainnya disembunyikan tersangka didalam gudang samping kamar pelaku dan dibungkus dalam dompet kecil.
“Benar anggota Satresnarkoba diback up anggota Resmob dan anggota Shabara Polres Barsel mengamankan tersangka pengedar narkoba berjenis sabu-sabu yang berinisial AS (41) dirumahnya sendiri, “Kata Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sanip, kepada DayakNews, Jum’at (13/12) lewat pesan whatshapp.
Ditambahkan saat ini tersangka sudah diamankan berserta barang bukti di Mapolres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut, adapun barang bukti yang didapat dari tangan tersangka yakni 9 paket narkoba berjenis sabu-sabu seberat 7.71 gram, satu buah dompet kecil, satu pak plastik klip bening, satu buah Handphone merk Vivo warna merah, dan Uang sebanyak Rp. 2.400.000.
“Tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, “Pungkasnya. (Ren/Den).