RUSDI GOZALI : PEMKAB KOBAR SEGERA REVISI PERDA RTRW

oleh -
oleh
RUSDI GOZALI : PEMKAB KOBAR SEGERA REVISI PERDA RTRW 1
Ketua DPRD Kobar, M Rusdi Gozali.

Pangkalan Bun (Dayak News)– Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037 dianggap kendala bagi legalisasi aset maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akan segera melakukan revisi terhadap Perda tersebut.

Ketua DPRD Kobar, M Rusdi Gozali menilai bahwa revisi terkait peraturan daerah (Perda) ini adalah bagian dari tugas pemerintah dan juga ia meminta untuk dinas terkait agar segera melakukan revisi atau penyusunan ulang RTRW sebelum disahkan nantinya pada tahun 2023.

“Karena itu menjadi domain pemerintah daerah. Dan kita sesuai dengan tata waktu 2023 akan segera diusulkan. Jadi pemda mengusulkan kepada DPRD untuk kita lakukan revisi atas Perda tata ruang Kotawaringin Barat,” ujar Rusdi pada Jumat (15/4/2022).

Menurut peraturan yang berlaku, peraturan RTRW dapat mengalami peninjauan dalam rentang waktu lima tahun sekali sejak pengesahan RTRW tersebut dan tentunya dalam lima tahun yang berlalu akan ada perubahan yang terjadi.

“Kita sudah melakukan rapat-rapat kecil dengan stakeholder terkait, dan kita tahun 2022 ini menyiapkan rencana perubahan atas tata ruang wilayah kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkas Rusdi.

Sebagai informasi tambahan, jika ditarik ke belakang sudah banyak masyarakat Kobar yang memiliki masalah dengan legalisasi aset dan juga pemecahan sertifikat tanah akibat terjadinya benturan dengan Perda RTRW di antaranya tentang sempadan sungai dan pantai khusus wilayah pemukiman, ruang terbuka hijau dan juga lokasi kawasan pertanian yang tidak sesuai. (Jef)

BACA JUGA :  DISHUB BARSEL MENILAI AKTIVITAS BONGKAR MUAT CPO ILEGAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.