Buntok,Dayak News. Mantan Kepala Bidang (Kabid) pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Barsel yang bernama Eka Rezeki Hawini kembali “Tumbang” Pasalnya pengajuan Pra Peradilan dari tersangka ditolak oleh hakim tunggal John Ricardo, SH, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Jumat (1/2).
“Dalam penetapan Eka Rezeki Hawini sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal John Ricardo,SH saat membacakan putusannya.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Mustofa,SH didampingi Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, SH mengatakan, dengan putusan hakim menolak permohonan Pra Peradilan dari pemohon itu membuktikan bahwa penyidikan kita sudah sesuai KUHP.
“Dan sudah sesuai dengan Perkap 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan,” tandasnya.
Ia menambahkan, setelah ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tahap I untuk nantinya dilimpahkan ke JPU.
“Kita dalam waktu segera akan melimpahkan kasus ini ke pihak JPU, “Pungkasnya (Dayak News/Ren/BBU).
Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal John Ricardo,SH saat membacakan putusannya.
Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Mustofa,SH didampingi Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono, SH mengatakan, dengan putusan hakim menolak permohonan Pra Peradilan dari pemohon itu membuktikan bahwa penyidikan kita sudah sesuai KUHP.
“Dan sudah sesuai dengan Perkap 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan,” tandasnya.
Ia menambahkan, setelah ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tahap I untuk nantinya dilimpahkan ke JPU.
“Kita dalam waktu segera akan melimpahkan kasus ini ke pihak JPU, “Pungkasnya (Dayak News/Ren/BBU).