TIGA PELAKU NARKOBA DI BUNTOK MASUK KERANGKENG

oleh -
oleh
TIGA PELAKU NARKOBA DI BUNTOK MASUK KERANGKENG 1

Buntok, 21/11/2020 (DayakNews). Satresnarkoba Kepolisan Resor (Polres) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) meringkus tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika sabu-sabu di Kota Buntok, berinisial WD (30), MN (28) dan OK (35).

Ketiga pelaku merupakan warga Buntok,Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barsel, ketiga pelaku diringkus di dua tempat berbeda.

Petugas Satresnarkoba Polres Barsel melakukan penangkapan ketiganya pelau tersebut berawal dari pelaku WD (35) yang diringkus disalah satu rumah yang berada di Jalan Jaya Karsa, Buntok, Kecamatan Dusel, Rabu (18/11/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan delapan paket sabu dengan berat enam gram yang diletakkan dalam kotak obat nyamuk bakar dan satu buah gawai merk Nokia warna biru, “kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, SIK, MH melalui Kasat narkorba Polres Barsel IPTU Sanip, SH, kepada DayakNews, Sabtu (21/11/2020).

Kemudian petugas melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan kasus, Satnarkoba berhasil mengantongi identitas pelaku lainnya. Dengan hasil pengembangan dari keterangan pelaku WD, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan kepada pelaku yang kedua yang berinisial MN (28), bertepatan di Jalan Teratai Buntok, Rabu (18/11/2020), sekitar Pukul 23.30.

“Dari tangan pelaku MN (28) petugas temukan barang bukti enam paket sabu dengan berat 4,52 gram, dua buah timbangan digital, dua buah plester bening, dua pak plastik bening, satu kotak rokok merk gudang garam signature warna biru serta satu buah gunting, “jelasnya

Masih dikatakan Sanip setelah mengamankan pelaku MN (28) kemudian petugas melakukan pengembangan kasus ini dan tidak berlangsung lama petugas berhasil menangkap OK (35) yang tengah berada didalam mobil di Jalan Teratai tepat didepan TKP penangkapan pelaku MN. Kamis (19/11/2020) pukul 01.30 WIB.

“Pelaku OK ini kita tangkap persis didepan TKP penangkapan pelaku MN, dan didalam mobil itu kami lakukan penggeledahan yang di saksikan masyarakat sekitar lalu petugas mendapati barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 24,78 gram, dua bundel plastik klip bening, satu buah pipet kaca, satu buah tempat kacamata warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah gawai merk Nokia warna putih, tiga lembar tisu dan satu unit mobil Brio warna merah No Pol D 1397 VBU, “tandas Kasat narkoba.

Kini ketiganya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun, “pungkasnya. (Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.