Tamiang Layang (Dayak News) – Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan, sedikitnya 25 Desa dengan terpaksa diberlakukan pembatasan atau lockdown karena masuk zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19.
“Kebijakan ini terpaksa kita lakukan untuk menekan serta mempersempit ruang gerak penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Timur,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin (9/8/2021).
Bupati Ampera mengatakan secara resmi dirinya telah mengintruksikan para camat, polsek, koramil, puskesmas dan kepala desa untuk menindaklanjuti dan mengawal pembatasan dimaksud, secara khusus pada desa yang ada pembatasan diminta meniadakan seluruh aktivitas yang mengundang orang banyak seperti acara syukuran, hajatan, perkawinan, meninggal dunia, acara adat hingga acara keagamaan, katanya.
Ditambahkan dia, bagi desa yang termasuk zona merah atau pembatasan juga diminta menyiapkan tempat isolasi untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala untuk isolasi mandiri dan dilakukan pengawasan aparatur di desa, imbuhnya.
Dikatakan dia, sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Timur itu membeberkan situasi penularan Covid-19 sedang ada lonjakan kasus. Selain itu, kondisi tenaga kesehatan juga terbatas karena delapan dokter dan 78 perawat terpapar Covid-19, kondisi ini juga diperparah dengan krisisnya obat dan oksigen dan sudah tercatat ada penambahan fatality case rate dalam sebulan terakhir dengan angka terakhir 29 orang, ucapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Ampera meminta kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, pungkasnya. (ani)