Tamiang Layang (Dayak News) – Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur mengatakan sebagai ujung tombak dan pelaksana di lapangan pihaknya telah menyiapkan diri untuk melawan dan memberantas mafia tanah di daerah itu.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di ATR/BPN kami dengan sepenuhnya mendukung tiga program pokok Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang salah satunya memberantas mafia tanah di Indonesia,” kata Kepala Kantor Kementrian ATR/BPN Kabupaten Barito Timur Handra Aledo Royke Pioh di Tamiang Layang, Senin (29/8/2022).
Ia mengatakan masalah pemberantasan mafia tanah ini akan menjadi focus utama pihaknya dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam hal pengurusan kepemilikan hak atas tanah, katanya.
Ditambahkan dia, meskipun pemberantasan mafia tanah ini adalah tugas yang cukup berat, namun jika dikerjakan secara bersama dan tulus tentunya akan menjadi ringan, terlebih jika program ini didukung oleh lembaga-lembaga terkait, imbuhnya.
Guna mengurangi beban terlebut, lanjut Handra, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, tetapi juga memerlukan dukungan semua pihak, untuk itu dirinya berharap program dan komitmen dari Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto ini mendapat dukungan dari semua pihak baik pemerintah dan kalangan swasta, harapnya.
Dikatakan dia, selain menyipakan diri untuk memberantas mafia tanah pihaknya juga akan secara serius mendukung kebijakan pemerintah yang diprogramkan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, seperti percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL dan Penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan dengan reporma agraria serta pemberantasan mafia tanah dan mendukung pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur, ucapnya.
Pada kesempatan itu Kepala Kantor Kementrian ATR/BPN Handra Aledo Royke Pioh juga berharap sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk medukung upaya yang dilakukan pihaknya dengan secara sukarela mendaftarkan tanahnya sehingga memiliki status kepemilikan yang jelas serta melaporkan kepada pihaknya jika ada indikasi praktek mafia tanah di daerah itu, sehingga cepat diambil tindakan sesuai prosedur yang ada, pungkasnya. (ani).