Tamiang Layang (Dayak News) – Bupati Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas, mengingatkan sekaligus mengajak semua warga negara khususnya masyarakat di daerah itu untuk segera melaporkan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada pemerintah melalui kantor pajak terdekat.
“Mari sebagai warga negeri yang taat pajak, kita saling mengingatkan kewajiban kita untuk menyampaikan SPT, baik secara pribadi maupun badan usaha, sebagai mana diatur dalam Undang _ Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” kata Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Minggu (19/3/2023)
Ia mengatakan dalam uandang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku, seperti melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari instansi pemerintah maupun perusahaan dalam jangka waktu satu tahu, katanya
Ditambahkan dia, juga melaporkan harta benda yang dimiliki diluar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, juga melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak, imbuhnya
Dikatakan dia, untuk penyampaian SPT Pajak penghasilan wajib pajak pribadi paling lambat dilaorkan pada tanggal 31 Maret 2023 mendatang dan SPT penghasilan wajib pajak badan paling lambat,, 30 April 2023 mendatang, dimana laporan dapa dilakukan secara online atau langsung ke kantor pajak terdekat, ucapnya
Pada kesempatan itu Bupati Ampera menghimbau mari kita sebar luarkan ajakan untuk segera menyampaikan laporan SPT kita sebagai wajib pajak demi membantu negara dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan dari pusat sampai ke daerah-daerah termasuk Kabupaten Barito Timur ini. (ani)