Tamiang Layang (Dayak News)– Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) dua oknum mantan Kepala Desa berinisial YS dan DM kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“ Ya, benar YS adalah mantan Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat dilimpahkan Polres Barito Timur dan DM hasil dari penyelidikan dan penyidikan Jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejari Bartim, total kerugian negara dari kedua tersangka mencapai Rp600 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Daniel Panannangan di Tamiang Layang, Rabu (29/9/2021).
Kajari mengatakan, YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat tahun 2017 dimana anggaran APBDes saat itu sebesar Rp1,1 miliar. Dari dana tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp400 juta, katanya.
Ditambahkan dia, DM merupakan PNS Kecamatan Patangkep Tutui dan dipercayakan memegang jabatan Penjabat Kepala Desa Kambitin, Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Pj Kades Kambitin tahun 2019., dimana ada kegiatan yang tidak direalisasikan atau hanya direalisasikan sebagian dengan nilai sebesar Rp213 juta, imbuhnya.
Dikatakan dia, ada juga kewajiban penyetoran pajak tahun anggaran 2019 yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp48 juta, sehingga dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp55juta sehingga total kerugian negara sebesar Rp200 juta, ucapnya.
YS dan DM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp207 juta dan maksimal Rp1 miliar,” kata Daniel.
Sementara itu Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Timur, Angga Wijaya mengatakan, YS merupakan pelimpahan (tahap dua) Polres Barito Timur, sedangkan DM merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Seksi Pidsus, “Usai dilakukan pemeriksaan berkas, dicek kesehatan dan tes usap antigen, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Barito Timur dan dimasukkan ke Rutan Kelas II Tamiang Layang,” kata Angga.
Dan rencananya salam waktu tidak begitu lama, kata dia, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya. (ani).