GADAI MOBIL RENTAL, PRIA ASAL NATAMPIN DIBEKUK POLISI

oleh -
oleh
GADAI MOBIL RENTAL, PRIA ASAL NATAMPIN DIBEKUK POLISI 1
Pria berinisial S alias Afi (40) dibekuk jajaran Tim Gabungan Resmob Polsek Dusun Tengah dan Satreskrim Polres Bartim serta Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalsel di Martapura Kabupaten Banjar.

Tamiang Layang (Dayak News) – Naas seorang Pria berinisial S alias Afi (40) dibekuk jajaran Tim Gabungan Resmob Polsek Dusun Tengah dan Satreskrim Polres Bartim serta Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polda Kalsel di Martapura Kabupaten Banjar.

Warga Netampin Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur itu diamankan lantaran tersandung kasus penggelapan sebuah mobil, Senin (16/1/2023) dini hari.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela ketika dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi menyampaikan, S alias Afi diamankan di Komplek Perumahan Kota Martapura. Pelaku saat itu berada di rumah istrinya.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Honda CRV DA 1369 IE warna abu metalik milik korban Rudian (47) Warga Desa Netampin, ” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku yang menyewa mobil milik korban dan kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin korban menggadaikan di acara judi. Karena pelaku mengalami kekalahan dan korban beberapa kali menanyakan mobil yang di sewa selalu menghindar hingga akhirnya pelaku tidak bisa dihubungi dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp290.000.000, -.

“Sekarang pelaku telah berada di rutan Polsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku dibidik dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ” timpal Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriadi. (ani)

BACA JUGA :  SEKTOR PERTAMBANGAN MENYUMBANG PENDAPATAN BESAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.