GAGAL TRANSAKSI, KURIR KUPON PUTIH DIBEKUK

oleh -
oleh
GAGAL TRANSAKSI, KURIR KUPON PUTIH DIBEKUK 1

Tamiang Layang (Dayak News)– Seorang pria yang belakangan diketahui bernama Holmes Sianipar (37) kurir judikupon putih  (kupu) harus berurusan dengan hukum.

Pria berjanggut tebal tersebut dibekuk Unit Jatanras Polsek Dusun Tengah ketika gagal transaksi kertas berisikan angka jitu di Simpang Bundaran Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim, Kamis (24/6) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengungkapkan, penangkapan kepada pria berinisial HS dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Menurutnya, warga resah karena maraknya judi kupon putih.

GAGAL TRANSAKSI, KURIR KUPON PUTIH DIBEKUK 2

“Dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada HS, diapun ditangkap ketika mau menyerahkan kupon putih bukti pembelian kepada seorang warga malam itu,” kata kapolsek melalui Kanit Reskrim Aipda Yotry

Penangkapan HS tanpa perlawanan. Selain menggelandang tersangka polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.1.268.000, satu lembar kertas  timah rokok bertuliskan angka, satu buah ATM BRI HS, dan 15 lembar slip bukti setor transfer BRI.

“HS hanya sebagai pengepul dan pengakuannya uang hasil jualan kembali disetorkan ke bandar di luar Kabupaten Bartim,” ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHpidana tentang perjudian. “HS terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” timpal Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah. (Ani)

BACA JUGA :  ANIAYA ISTRI, PRIA INI DITANGKAP POLISI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.