JUAL MOBIL SEWAAN CALON PASUTRI INI DIBEKUK POLISI

oleh -
oleh
JUAL MOBIL SEWAAN CALON PASUTRI INI DIBEKUK POLISI 1
Sepasang suami istri (pasutri) asal Provinsi Kalimantan Selatan, yang mengelapkan atau menjual mobil sewaan.

Tamiang Layang (Dayak News)– Aksi nekat yang dilakukan oleh calon sepasang suami istri (pasutri) asal Provinsi Kalimantan Selatan, yang mengelapkan atau menjual mobil sewaan ini dengan dalih memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang lalu, membuat mereka berdua dibekuk Polisi.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021) melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Samudi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk dan mengamankan terduga pelaku pengelapan dengan modus menjual mobil sewaan Iswandi (40) Warga Desa Pudak Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong dan Nurhasanah (30) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang belakangan diketahui pasangan calon pasutri, sementara satu orang lannya masih DPO.

“Aksi ini di lakukan oleh 3 orang, dimana 2 orang yakni pasangan calon pasutri yang berhasil diamankan, 1 orang wanita inesial NA masih DPO, pasangan calon Pasutri tersebut bekuk dan diamankan di Kalua Kabupaten Tabalong,” tegasnya

Kapolsek Ipda Samudi mengatakan modus penipuan dan penggelapan itu dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil Avanza KH 1490 K milik korban bernama Marenus (43) Warga Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim, dengan alasan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama dua hari dan akan digunakan pada 15 Mei 2021.

Etelah ada kesepakatan, maka terjadi transaksi di Pasar Panas Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima tepatnya perbatasan antara provinsi Kalsel dan Kalteng dengan alasan terduga Pelaku tidak dapat melintas Pos perbatasan, tanpa curiga sesampainya Korban menyerahkan kunci mobil Toyota Avanza dengan nomor Polisi KH 1490 K dan STNK sedangkan Terduga pelaku meyerahkan uang sewa sebesar Rp 600 ribu sedangkan sisanya nanti akan di transfer sebesar Rp 100 ribu melalui rekening.

BACA JUGA :  WASPADA PENIPUAN BELI HP DARI PROVIDER DI APLIKASI TIKTOK DAN SNACK VIDEO
JUAL MOBIL SEWAAN CALON PASUTRI INI DIBEKUK POLISI 2
mobil Avanza KH 1490 K telah dijual senilai Rp 20 juta kepada anggota TNI Kabupaten HSU Kalimantan Selatan.

Akan tetapi, sampai batas sewa yang ditentukan, ternyata mobil korban tidak kunjung dikembalikan, karena merasa menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benua Lima pada 23 Mei 2021 yang lalu, dan setelah menerima laporan itu jajaran anggota reskrim Polsek Benua Lima bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan dan menangkap para terduga pelaku, ucapnya

Dari pengakuan Terduga Pelaku, kata Kapolsek Ipda Samudi, pasangan calon pasutri ini yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku, mobil Avanza KH 1490 K telah dijual senilai Rp 20 juta kepada anggota TNI Kabupaten HSU Kalimantan Selatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pasangan calon pasutri ini beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Benua Lima, untuk menjalani proses selanjutnya, dan kepada kedua tersangka di sangkakan dengan pasal 372 serta 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, pungkasnya. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.