MESKIPUN REGISTER DESA RESMI DIHAPUS, WARGA DAMBUNG AJUKAN KEBERARATAN ATAS PERMENDAGRI NO. 40/2018

oleh -
MESKIPUN REGISTER DESA RESMI DIHAPUS, WARGA DAMBUNG AJUKAN KEBERARATAN ATAS PERMENDAGRI NO. 40/2018 1

Tamiang Layang (Dayak News) – Register Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah telah secara resmi dihapus atau lepas berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, namun warga Desa Dambung tidak menyerah dan secara resmi mengajukan ke pemerintah pusat.

Rombongan Warga Eks Desa Dambung Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur ini bertolak ke Jakarta di dampingi Pimpinan DPRD, Asisten I dan Kabag Tapem, Kabag Hukum Setda Barito Timur, Kabid Tata Ruang DPUPR, Camat Dusun Tengah, Ormas GMTPS, Dusmala, Himpunan Warga Lawangan, Demang Paku Karau, dan sejumlah atokoh masyarakat ini diterima Kasubdis Batas Antara Daerah Kementrian Dalam Negeri yang menangani wilayah Kabupaten Barito Timur.

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Setda Berito Timur Ari Panan P Lelu, dalam pernyataan resminya, Sabtu (4/3/2023) mengatakan Keberatan yang disampaikan kepada Mendagri melalui Surat Nomor 140/104/PEMDES/DBG/2023, tanggal 27 Februari 2023, perihal Keberatan atas Permendagri No.40 Tahun 2028, tersebut dengan disertai sedikinya tujuh poin alasan, katanya

Ditambahkan dia, point alasan atau argument yang disampaikan tersebut diantaranya mengembalikan tata batas sesuai dengan peta dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan Dan Provinsi Kalimantan Tengah, beserta tata batas sesuai Naskah Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Tahun 1982 yang ditandatangni oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Tengah Bpk.W.A.Gara dengan Wakil Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan Bpk.Ir.H.M.Said yang disaksikan oleh Mendagri Bpk.Amir Machmud.

Selanjutnya, Warga Dayak Lawangan/Ma’anyan adalah warga asli yang sejak awal sudah menjadi penduduk Desa Dambung, yang dibuktikan dengan makam leluhur, bangunan adat, patung, acara ritual adat, maupun situs sejarah lainnya milik warga asal Desa Dambung, dan dengan keputusan tersebut telah mengakibatkan hilangnya hak pilih 105 orang warga Desa Dambung Dayak Lawangan/Ma’anyan pada Pemilu 2024 yang ingin memilih wakilnya (DPRD Kabupaten Barito Timur, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dapil IV, DPR-RI Perwakilan Kalteng dan DPD RI Perwakilan Kalteng) maupun Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Barito Timur dan Gubernur/Wakil Gubenur Kalimantan Tengah dan perlu kami laporkan hingga saat ini tidak ada kegiatan dalam rangka tahapan Pemilu 2024 di Desa Dambung Kalteng.

BACA JUGA :  ANGGARAN TERBATAS, PENERIMA BLT – DD DESA MARAGUT MENURUN

Ari Panan juga mengatakan, yang parahnya lagi permasalahan ini mengakibatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa maupun anggaran dalam APBD 2023 untuk Desa Dambung Kalteng tidak bisa disalurkan sehingga tidak ada dana maupun kegiatan pembangunan di Desa Dambung Kalteng, padahal Pemerintah Desa Dambung maupun warganya sangat membutuhkan, kerena hilangnya kode wilayah Desa Dambung Kalteng dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021, kemudian masyarakat Desa Dambung yang memegang KTP Barito Timur/Kalteng tidak mendapatkan Jaring Pengaman Sosial Reguler yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Selain itu, lanjutnya,adanya kesulitan warga Barito Timur yang akan mengurus sertifikat hak milik atas penguasaan tanah yang sebelum berlakunya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, lahan masuk wilayah Kabupaten Barito Timur, sekarang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong.

Pada kesempatan itu Plt Asisten I Setda Barito Timur ini mengatakan dengan keputusan itu juga telah terjadi pro dan kontra antar warga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial karena secara de fakto dan de jure Desa Dambung Kalteng tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian Dan Pemutahiran Kode, Data Wilayah Admiistrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 (hal.2396) tetapi tidak ada Kode Wilayahnya. (ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.