PEMAHAMAN YANG UTUH TERHADAP POLA KEMITRAAN PERKEBUNAN

oleh -
oleh
PEMAHAMAN YANG UTUH TERHADAP POLA KEMITRAAN PERKEBUNAN 1

Pematang Karau (Dayak News) – Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.

Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

UU 39/2014 itu juga memiliki turunan hukum Peraturan Menteri Pertanian No. 98/2013 tentang pasal 12 sebagaimana telah diubah dalam Permentan No. 21/2017.

Pola kemitraan yang diatur berdasarkan aturan adalah pola inti-plasma itu dengan areal 80 persen inti dan 20 persen plasma.

Plasma sendiri mutlak dikelola dalam suatu unit usaha koperasi yang bermitra dengan perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Barito Timur, Kariato SE. juga menjelaskan bahwa semua pihak harus memahami utuh peraturan perundang-undangan dalam bidang koperasi dan kemitraan. (CPS)

BACA JUGA :  WARGA DIMINTA GALAKKAN GOTONG ROYONG DARI TINGKAT RT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.