Pengamat Hukum Poppy Rezki Adiatma: Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kecelakaan Kerja

oleh -
oleh
Pengamat Hukum Poppy Rezki Adiatma: Tanggung Jawab Perusahaan dalam Kecelakaan Kerja 1
POPPY REZKI ADIATMA, S.H., M.H. (Foto/Dok Pribadi Poppy)

Tamiang Layang (Dayak News) – Rahmani (49), pekerja yang tewas dalam kecelakaan kerja di proyek perbaikan jalan Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, kini menjadi perhatian aparat Satreskrim Polres Bartim. Satreskrim Polres Barito Timur telah memeriksa tiga orang saksi terkait kecelakaan yang terjadi pada proyek perbaikan jalan dari Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp 13,873 miliar.

Pengamat hukum Poppy Rezki Adiatma, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan baru dalam UU Cipta Kerja, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus kecelakaan kerja. “Namun, hal ini menunggu proses penyidikan untuk menggali keterangan dari para saksi guna membuktikan apakah ada kesalahan dari pihak perusahaan,” ucap Poppy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (28/07/2024).

Poppy Rezki Adiatma, yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menjelaskan bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja, perjanjian kerja dapat berakhir salah satunya apabila pekerja meninggal dunia. Menurut Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan, dalam hal pekerja meninggal dunia, ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Poppy menyatakan bahwa jika pekerja mengalami kecelakaan kerja yang berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan sejumlah kompensasi kepada ahli warisnya. Kompensasi tersebut meliputi:

  1. Dua kali pesangon sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021.
  2. Satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021.
  3. Uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat 4 PP 35/2021.
BACA JUGA :  Tewasnya Pekerja, Polres Bartim Akan Panggil Pihak Kontraktor, Pengawas dan Dinas PUPR Kalteng

“Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang,” jelas Poppy. Dalam hal pekerja meninggal dunia, manfaat JKK berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal.

Selain itu, pemberi kerja wajib memberikan dua kali pesangon pekerja, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak berdasarkan perhitungan tertentu. Hal ini menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan hak-hak yang layak bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.