RSUD TAK BERWENANG LAGI, JIKA PASIEN PULANG DENGAN KEINGINAN SENDIRI

oleh -
oleh
RSUD TAK BERWENANG LAGI, JIKA PASIEN PULANG DENGAN KEINGINAN SENDIRI 1
dr. Vinny Safari

Tamiang Layang (Dayak News) – Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang dr. Vinny Safari mengatakan jika ada pasien apapun jenis penyakitnya jika keluar atau pulang dengan keinginan sendiri maka pihaknya tidak ada wewenang lagi terhadap pasien tersebut.

‘Khusus untuk kasus Tn. ES (50) berdasarkan swab antigen tanggal 26 Agustus 2022 dinyatakan positif Covid-19 dan dilakukan perawatan di ruang Isolasi RSUD Tamiang Layang, namun pada tanggal 29 Agustus 2022 pulang atas permintaan sendiri dan keluarga, sehingga jika pasien sudah dirumah itu bukan wewenang dan tugas RSUD lagi,” kata Direktur BLUD RSUD Tamiang Layang dr. Vinny Safari di Tamiang Layang, Jumat (2/9/2022).

Ia mengatakan karena pasien telah keluar atau pulang dengan keinginan sendiri atau atas permintaan keluarga meskipun pasien Covid-19 maka follow Up serta kejadi selanjutnya dirumah bukan menjadi wewenang dan tugas RSUD, katanya

Ditambahkan dia, hal tersebut telah dijelaskan oleh petugas mengenai konsekuensinya, jadi kejadian yang terjadi atas Pasien Tn. ES yang positif antigen dan meninggal duni dirumah baru-baru ini itu bukan lah wewenang kami lagi, ucapnya singkat.

Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya kalangan Keluarga Besar Almarhum ES (50) dan Warga Desa Hayaping Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur, merasa heran dan bertanya-tanya mengapa setelah divonis meninggal akibat terpapar Covid-19, tetapi penanganan dari petugas terkesan lambat.

Dimana disebutkan Almarhum ES (50) yang tercatat sebagai PHL di Setda Barito Timur ini dinyatakan meninggal dunia dirumahnya di Desa Hayaping kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur pada hari Rabu, (31/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, dan keluarga baru didatangi petugas dari PKM Hayaping sekitar pukul 18.00 Wib dan mengatakan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat Covid-19 tetapi tidak segera menangani sesuai SOP yakni menguburkan saat itu juga, tetapi baru dilakukan penguburan pada Kamis (1/9/2022) pukul 10.00 Wib., katanya

BACA JUGA :  BPP DUSUN TENGAH TERUS UPAYAKAN PENINGKATAN PKSP

Sedangkan Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Barito Timur dr Jimmi WS Hutagalung mengatakan ditidak ada perubahan SOP penangan Jenazah Covid-19, kalau terjadi keterlambatan pemakaman pasti ada masalah teknis, sehingga harus dikomfirmasikan ke RSUD atau ke Satgas Covid-19 Kecamatan Awang dan Desa Hayaping, ucapnya singkat. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.