RSUD TAMIANG LAYANG MOU DENGAN KEJARI BARITO TIMUR

oleh -
oleh
RSUD TAMIANG LAYANG MOU DENGAN KEJARI BARITO TIMUR 1

Tamiang Layang (Dayak News) – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tamiang Layang di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, membuat kesepakatan dan menjalin kerjasama yang dituangkan dalam Memorendum of Understanding (MoU) penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur.

“Kerjasama yang disepakati dan ditanda tangani ini untuk membantu pihaknya dalam pelaksanaan setiap kegiatan, sebab rumah sakit menjadi sentra pelayanan yang bersentuhan dengan masyarakat luas,” kata Direktur BLUD RSUD Tamiang Layang, dr. Vinny Safari di Tamiang Layang, Senin (22/11/2021)

Ia mengatakan kehadiran Jaksa tidak hanya pada saat rumah sakit menghadapi persoalan hukum saja tetapi juga dilakukan konsultasi dan bimbingan hukum kedepan secara berjenjang, katanya.

Ditambahkan dia, saat ini RSUD Tamiang Layang terus melakukan pembenahan dan terus meningkatkan layanan melalui pembangunan fasilitas penunjang setiap tahun. Supaya tidak bermasalah hukum kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan kedepan dimintakan pendampingan langsung dari ahli.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Datun Janang Andri Mulo Jari menyampaikan, kesepakatan tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani pejabat dari kedua belah dengan masa berlakunya satu tahun tiga bulan sejak 26 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2022.

“Dengan adanya MoU, RSUD Tamiang Layang dapat membuka akses dengan Kejari Bartim untuk kepentingan, dalam penyelesaian perkara perdata, baik sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan,” ulas Kasi Datun.

Pada kesempatan itu Kajari Daniel mengatakan keberdaan Jaksa di Kejari Bartim juga bisa menjadi sebagai tempat penyuluhan, bantuan hukum, serta informasi hukum. Tujuannya agar seluruh unsur pembangunan di lingkup RSUD Tamiang Layang, baik dengan masyarakat, pemerintah dan swasta tercipta kesadaran hukum dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.