Satreskrim Polres Barito Timur Periksa Tiga Saksi Terkait Kecelakaan Kerja Proyek

oleh -
oleh
Satreskrim Polres Barito Timur Periksa Tiga Saksi Terkait Kecelakaan Kerja Proyek 1
foto/ist

Tamiang Layang (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur memeriksa tiga saksi terkait kecelakaan kerja proyek pada Rabu (24/7/2024). Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu atau Unit II Satreskrim Polres Barito Timur terhadap HMD (40), RAH (27), dan MDN (34).

HMD, kepala kerja yang diperiksa, menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan saling kepercayaan. Ia mengaku dihubungi oleh pihak CV Tribina Putra Riana untuk mengerjakan pemasangan siring dengan menggunakan pemancang khusus (pancangsus) dalam proyek perbaikan atau pemeliharaan jalan berkala.

“Karena kita saling percaya saja, kita hanya berkomunikasi lewat telepon,” kata HMD.

HMD juga mengakui bahwa ia dan rekan-rekannya, termasuk RAH dan MDN, tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan bekerja tanpa dilengkapi alat pelindung diri. Mereka merupakan pihak ketiga yang bekerja untuk CV Tribina Putra Riana.

RAH menambahkan bahwa korban kecelakaan adalah rekan sekerja dan juga satu kampung dengannya, warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, mereka sedang mempersiapkan alat-alat kerja pancangsus seperti pengisian BBM, tali sleng pancang, tripod, dan hammer (kepala babi).

“Kami berbagi kerjaan. Kebetulan almarhum memeriksa hammer dan entah bagaimana almarhum langsung terjepit hammer saat itu,” jelas RAH.

Setelah kejadian, korban dievakuasi menggunakan ambulans BPK Relawan ke RSUD Tamiang Layang, dan jenazah almarhum juga diantar menggunakan ambulans yang sama. MDN, yang juga diperiksa, mengaku merasa sangat kehilangan almarhum Rahmani, karena mereka bekerja bersama dari buruh tukang rumah dan bangunan hingga pekerjaan pancangsus.

“Kami pun bertetangga,” kata MDN.

Sebelumnya, diberitakan bahwa rekanan atau pihak CV Tribina Putra Riana yang mengerjakan proyek siring atau perbaikan jalan longsor pada RT 04 di Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, diduga lalai dan tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang menyebabkan satu karyawan meninggal dunia karena tertimpa alat berat (hammer) pada Rabu (17/7/2024). (Red/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.