POLISI SIAGA, HADAPI VONIS PELADANG DITUNTUT 3 TAHUN DENDA RP 3 MILYAR

oleh -
oleh
POLISI SIAGA, HADAPI VONIS PELADANG DITUNTUT 3 TAHUN DENDA RP 3 MILYAR 1

Puruk Cahu, 29/3/2020 (Dayak News). Ratusan aparat kepolisian Resort Barito Utara adakan simulasi pengamanan dengan uji gelar pasukan dari berbagai kesatuan jelang putusan vonis peladang di PN Muara Teweh, pantauan dilapangan latihan dilakukan dari pagi tadi Sabtu (28/3/2020).

Dengan lengkap atribut dan mobil pendukung, seperti Water Canon dan CRT dan pagar berduri didepan PN Muara Teweh tempat akan digelar Sidang putusan vonis peladang tanggal 30 Maret 2020 depan.

POLISI SIAGA, HADAPI VONIS PELADANG DITUNTUT 3 TAHUN DENDA RP 3 MILYAR 2

Informasi semula beberapa ormas di Mura dan Barito Utara akan menurunkan puluhan ribu massa pada tanggal tersebut, namun surat yang beredar di WatsAp dan SMS beberapa ormas membatalkan atau menunda aksi massa turun ke PN Muara Teweh, karena himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa atau social Distancing dan meluasnya COVID – 19 di kab/kota di seluruh Kalimantan Tengah dan Indonesia umumnya.

Informasinya DAD Barito Utara dan Murung Raya sedang konsultasi dengan DAD Provinsi Kalteng dan MADN, untuk proses peradilan Adat Dayak dalam masalah peladang ini, karena disinyalir perbuatan oknum orang luar yang memanfaatkan posisi dan wewenangnya memancing dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat Adat (BKK/BBU)

BACA JUGA :  POLSEK DAN KORAMIL GUMAS LARANG KEGIATAN ILEGAL MINING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.