BERNAZAR GELAR DANGDUTAN DALAM PERNIKAHAN ANAKNYA, SEORANG IRT TERSANGKA

oleh -
oleh
BERNAZAR GELAR DANGDUTAN DALAM PERNIKAHAN ANAKNYA, SEORANG IRT TERSANGKA 1

Muara Teweh (Dayak News)– Gara gara menggelar hajatan dengan mengabaikan protokol kesehatan, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Barito Utara (Barut) menjadi tersangka.

Awalnya, IRT berinisial E mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya. Guna memeriahkan, yang bersangkutan menggelar acara dangdutan.

Alhasil masyarakat berkerumun di lokasi kejadian. Sambil bergoyang mengikuti irama lagu, membuat penikmat lupa dan abai terhadap protokol kesehatan. Akhirnya tuan rumah yang beralamat di desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut ini dijadikan tersangka.

Menurut Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres setempat mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial E.

E merupakan ibu kandung sekaligus penanggung jawab resepsi pernikahan anaknya tersebut.

Polres Barut berjanji akan memproses yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku.

“Resepsi pernikahan ini, belum ada izin dari tim Gugus Tugas Kabupaten Barut. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang di peroleh, bahwa yang bersangkutan murni melaksanakan kegiatan tersebut, karena mempunyai nazar. Kelak anaknya menikah, akan melaksanakan kegiatan yang mengundang warga dengan acara musik dangdutan,” tutur Dodo, Rabu (4/8).

Dikatakan Kapolres, Terhadap N dalam hal ini dijerat dengan pasal 216 KUHP atau  pasal 93 undang-undang kekarantinaan.

Sekedar informasi, di Kalimantan Tengah saat ini telah ditetapkan PPKM level 4. Semua acara untuk mengumpulkan orang banyak tidak diperbolehkan. (PR/Dan)

BACA JUGA :  SOSIALISASIKAN STOP KARHUTLA, INI YANG DILAKUKAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK GUNUNG TIMANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.