MUARA TEWEH. 10/4/2020 (Dayak News). Untuk pencegahan terjadinya penularan virus corona covid-19, sebanyak 34 orang Narapidana (Napi) kelas ll B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghirup udara bebas, yakni memperoleh Asimilasi bebas bersyarat.
Mereka dibabaskan dari lapas untuk menghindari atau mencegah terjadinya penularan virus Covid-19. Para Napi tersebut dapat berkumpul dengan sanak keluarga bersetatus dalam pengawasan pihak Lapas kelas ll B Muara Teweh Asimulasi.
“Para Napi kita bebaskan bersyarat untuk mencegah penularan virus covid-19. Dimana virus tersebut sedang menjadi perhatian kita bersama, khususnya oleh pemerintah Indonesia”, kata Saswito Kalapas kelas ll B Muara Teweh, kemaren.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan , bahwa Asimilasi diberikan kepada 34 Napi yang besetatus pidana umum tersebut berdasarkan Peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.
Adapun ceriteria Napi yang memperoleh Asimilasi yang bersetatus dalam pengawasan dirumah masing-masing, yaitu mereka sudah menjalani setengah masa hukuman . Disamping juga mereka berkelakuan baik selama serta tidak pernah melakukan pelanggaran (Register pelanggaran- Reguster F).
Kemudian para Napi yang dibebaskan ini termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 dan mereka bukan bukan besetatus warga negara asing (WNA). Disamping itu pemberian Asimilasi kepada para Napi dilakukan secara bertahap. Untuk awal dari tanggal 1 April 2020 sampai saat ini sebanyak 34 orang.
“Pemberian Asimilasi kepada para Napi kelas II B Muara Teweh, terhitung sejal 1 April 2020 dilakukan secara bertahap. Dengan batas waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2020”, jalas Kalapas. (yam/BBU).