Muara Teweh. 17/04/2020 (Dayak News). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) mewajibkan warganya jika keluar rumah harus menggunakan masker.
Himbawan tersebut untuk memutus mata rantai menularnya virus ganas yang mematikan dan sangat berbahaya corona atau covid-19.
Untuk mewujudkan himbawan tersebut tentunya tidak semudah membalik telapak tangan, karena tidak semua warga mematuhinya, disamping juga ada yang tidak mampu membeli masker. Apalagi kondisi seperti saat ini terpuruknya perekonomian harus ditanggung oleh warga.
Sebagai bentuk kepedulian kepada warga masyarakat, PT Jasa konstruksi (Jakon) bekerjasama dengan PWI dan Satlantas Polres Barut membagikan masker, kepada warga pengguna kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
“Kita menghimbau agar warga masyarakat dapat mematuhi himbawan pemerintah. Jika ada keperluan keluar rumah wajib menggunakan masker agar terhindar menularnya virus ganas covid -19”, kata Herman Ketua PWI Barut.
Herman menambahkan, bahwa pemerintah daerah berharap agar warga Barut tidak ada yang tertular virus mematikan itu, maka dari itu bagi setiap warga yang keluar rumah diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang larut.(yam/BBU).