Muara Teweh, 18/01/2021 (Dayak News) – Bhabinkamtibmas Polsek Lahei Aipda Sufwad Hadi bersama dengan Bripka Firman melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membakar hutan/lahan yg bertempat di kebun yang dekat dengan pemukiman padat penduduk di RT 02, Kel. Lahei II, Kec. Lahei, Kab. Barut, Prov. Kalteng.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Lahei AKP Amri S.E., mengatakan kegiatan tersebut kami laksanakan rutin dengan sasaran warga masyarakat yg duduk dan berkumpul ditempat umum guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat bahwa membuka lahan dgn cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan/ lahan dapat dipidana,Senin(18/01/2021) sore.
“Maksud dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk mencegah dan menekan terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kec. Lahei dan kebiasaan masyarakat lokal berladang berpindah- pindah membuka lahan dan hutan dgn cara membakar pd saat musim kemarau dapat diminimalisir, demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,”jelasnya.(pr/sol)