Muara Teweh, 28/01/2021 (Dayak News) – Cegah terjadnya karhutla, Sejumlah Personel Polsek Teweh Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi “KARHUTLA” di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah. Salah satu tempat yang disambangi yakni di Kelurahan Jambu, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah, Kamis (28/01/2021) ) siang.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melaui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo,. S.H. M.H. mengatakan sejumlah Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah sampaikan pesan stop karhutla dengan menyampaikan imbauan dan ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada Warga Masyarakat di Kelurahan Jambu, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Prov Kalimantan Tengah.
“ Beberapa kegiatan yang kami laksanakan diantaranya menyampaikan himbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla yang isinya adalah Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan,”tutupnya. (pr/sol)