TEGAKKAN PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN SABER PUNGLI, INI YANG DILAKUKAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK BUKIT SAWIT

oleh -
TEGAKKAN PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 BERKAITAN DENGAN SABER PUNGLI, INI YANG DILAKUKAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK BUKIT SAWIT 1

Muara Teweh, 20/01/2021 (Dayak News) – Tegakkan peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sosialisasi dan pesan sapu bersih pungli rutin disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Sawit Bripka Budi .H dengan Briptu Aris Saputra kepada warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (20/01/2021) pagi.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Bukit Sawit Iptu Heri Purwanto mengatakan sosialisasi ini rutin kami laksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya pungli karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. Sasara dari Sosialisasi hari ini adalah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga Desa Bukit Sawit yang akan melaksanakan aktifitas.

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Sawit AIPDA Arief Kurniawan dan BRIPKA Hendri Yuliadi yang memberikan sosialisasi berupa penyuluhan secara langsung tentang Saber Pungli kepada Warga Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

“ Kami juga menyebarkan nomor handphone Polsek dan Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Sawit serta meminta peran dari semua lapisan masyarakat untuk tidak memungut biaya administrasi yang tidak ada dasar Hukumnya yang ada di Desa Trahean, Kec. Teweh Selatan Kab. Barito Utara jika menemukan atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungli agar segera melapor ke Polsek Bukit Sawit,”tutupnya.(pr/sol)

BACA JUGA :  POLISI RINGKUS PEMUDA PENCURI DI BARUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.