PEMKAB BARSEL DIMINTA TERTIBKAN PERBUP

oleh -
oleh
PEMKAB BARSEL DIMINTA TERTIBKAN PERBUP 1

Buntok, 31/8/2020 (Dayak News). Ketua DPRD Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker.

“Karena kita melihat sebagian masyarakat di daerah ini masih kurang disiplin dalam menggunakan masker. Apabila diberikan masker pada hari ini, pada hari berikutnya, masker tidak dipakai lagi, “katanya kepada DayakNews, Senin (31/8).

Berarti lanjut dia, harus ada alat atau peraturan bupati supaya masyarakat di daerah ini selalu disiplin memakai masker apabila sedang beraktivitas di luar rumah.

Menurut Farid Yusran, di dalam perbup itu salah satunya diatur tentang wajib memakai masker apabila keluar rumah dalam kesempatan apapun.

Kemudian lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, didl dalam perbup tersebut juga diatur sanksi apabila tidak mengenakan masker, dan sanksinya bisa dengan sanksi sosial maupun sanksi denda.

“Sanksi sosial bisa dengan menyapu halaman atau jalan dan kalau sanksi denda diatur nominalnya apabila tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan adanya sanksi tersebut, sebagian masyarakat yang masih tidak disiplin dalam menggunakan masker akan menggunakan masker apabila mereka sedang beraktivitas di luar rumah.

Penggunaan masker ini sangat penting, mengingat hingga saat ini, vaksin COVID-19 masih dalam uji coba tahap ketiga dan berdasarkan informasi dari pak presiden, vaksin tersebut akan dibagikan pada awal 2021 mendatang.

“Selang waktu dari Agustus sampai Desember 2020 mendatang, harus ada upaya yang dilakukan diantaranya menerbitkan perbup agar masyarakat selalu penggunaan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan sering mencuci tangan, termasuk membawa hand sanitizer,” ucapnya.

BACA JUGA :  Harus Ada Perimbangan Terkait Profesionalisme dan Pengawasan

Untuk menerbitkan perbup itu kata dia, sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan COVID-19.

“Perbup itu harus dibuat dan kalau tidak sebagian masyarakat di daerah ini akan tetap tidak mengenakan masker apabila sedang beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.(Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.