RAPERDA ZAKAT GAGAL DISAHKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN UU

oleh -
oleh
RAPERDA ZAKAT GAGAL DISAHKAN KARENA BERTENTANGAN DENGAN UU 1

Buntok,12/2/2020 (DayakNews). Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), bebeberapa waktu lalu, kemungkinan tidak bisa disahkan menjadi perda, karena berdasarkam hasil konsultasi terkait Raperda Zakat tersebut dengan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) untuk dianjurkan untuk tidak dilanjutkan karena itu merupakan kewenangan pusat dan bertentangan dengan aturan perundang undangan.

Kemungkinan kandasnya Raperda Zakat, tersebut setelah Bampeperda yang dipimpin Ketua DPRD Barsel Ir HM Farid Yusran MM melakukan pertemuan dan sekaligus konsultasi terkait Raperda Zakat dengan pihak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Jakarta Jumat (7/2/2020).

“Berdasarkan hasil konsultasi kita terkait Raperda Zakat dengan Kemenag RI waktu lalu, dianjurkan untuk tidak dilanjutkan, dikarenakan itu merupakan kewenangan pusat dan juga bertentangan dengan aturan perundang undangan, “kata Ketua Bampepreda DPRD Barsel Hermanes, SE Kepada DayakNews, Rabu (12/02/2020).

Ia menjelaskan, meskipun perda zakat tidak dianjurkan, namun zakat bisa dibuatkan himbauan atau edaran dari Gubernur atau Bupati.

“Seperti contoh yanh kita ketahui di Provinsi Kalteng itu ada inatruksi Gubernur dan dikota Madya Palangka Raya dan instruksi Walikota terkait zakat, “kata Ketua Bampepreda DPRD Barsel.

Masih dikatakan Hermanes, SE pihaknya akan mendukung dan menyetujui Raperda yang diajukan, asalkan tidak bertentangan dengan keinginan rakyat atau peraturan perundang-undangan yang ada.

“Namun bila Raperda yang diajukan bertentangan dengan keinginan rakyat atau peraturan perundang-undangan seperti Raperda zakat dan Raperda CSR, tentunya DPRD Barsel memiliki kewenangan untuk tidak menjadikannya sebuah perda, “pungkasnya. (Ren/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.