Muara Teweh (Dayak News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, termasuk PT Antang Ganda Utama (AGU), untuk membahas pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Sawit. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat pada Selasa, 13 Juni 2023.
Rapat ini dipimpin oleh Karianto Saman, Ketua Komisi II DPRD, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya. Hadir juga anggota DPRD lainnya serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) seperti Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda H. Gazali, GM PT AGU Raju Wardhana, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Ketua Koperasi Solai Bersama Arman, dan Ketua KUD Tunas Harapan Paternus.
Ketika memimpin rapat, Karianto Saman menjelaskan bahwa tujuan dari RDP ini adalah membahas pembatasan kuota TBS Sawit. Setelah mendengarkan penjelasan dan tanya jawab dari semua pihak yang hadir, tiga kesimpulan diambil dari rapat tersebut. “Hasil dari RDP ini menghasilkan tiga kesimpulan yang telah kita bahas bersama,” ujarnya.
Kesimpulan pertama dari rapat dengar pendapat adalah kesepakatan antara DPRD, Pemkab Barito Utara, dan PT AGU/DSN untuk tidak ada pembatasan kuota penerimaan TBS dari kebun sawit luar. Kesimpulan kedua adalah usulan DPRD Kabupaten Barito Utara untuk menetapkan kuota tonase TBS sebanyak 3 ton per hektar per bulan untuk kuota TBS Plasma.
“Kesimpulan ketiga adalah bahwa manajemen PT AGU/DSN akan berkoordinasi dengan manajemen pusat terkait usulan pada poin 2 dan hasilnya akan disampaikan kepada Komisi II DPRD pada tanggal 19 Juni 2023,” kata Karianto Saman saat membacakan kesimpulan RDP tersebut. (ist)